Ini 7 Tuntutan Nelayan HNSI kepada Pemda Anambas


Ini 7 Tuntutan Nelayan HNSI kepada Pemda Anambas

Nelayan HNSI Anambas saat Unjuk Rasa
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas, yang melakukan unjuk rasa damai akhirnya menggelar dialog dengan bupati, wakil, sekda, PSDKP, jajaran OPD terkait serta DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA)di pasar ikan Kec. Siantan. Senin (22/1/2018).

Setelah berdialog ratusan nelayan bergerak ke kantor DPRD Kepulauan Anambas (KKA) guna memastikan keseriusan anggota legislatif dalam keluhan nelayan hari ini. 

Sesuai penjelasan dari perwakilan legislatif bahwa pada tanggal 25 Januari nanti DPRD KKA segera melakukan rapat paripurna untuk bentuk Panitia Khusus (Pansus) ini serta melibatkan Nelayan KKA saat pembahasan. 

 7 tuntutan nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas yang disampaikan saat dialog adalah :

1. Menuntut DPRD Kabupaten kepulauan Anambas membentuk pansus atas pelanggaran wilayah tangkap kapal pukat, pengeboman, penggunaan putasium, dan evaluasi kinerja Dinas perikanan, pertanian, dan pangan pemerintah daerah KKA 

2. Menuntut dinas, perikanan pertanian, dan pangan berdiri sendiri ( dinas perikanan) 

3. Menuntut kebijakan pemerintah daerah untuk segera menetapkan Labuh sentral kapal pukat mayang. 

4. Menuntut untuk menertibkan oknum yang ikut terlibat dalam pelanggaran wilayah tangkap, pengeboman dan putasium

5. Menuntut pemda kab. Kep. Anambas untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur sektor perikanan di kab. Kep. Anambas 

6. Menolak kebijakan kementerian kelautan perikanan (kkp) yang akan mendatangkan ribuan nelayan luar di laut Natuna-Anambas tanpa memberdayakan nelayan kab. Kep. Anambas 

7. Meminta pemerintah daerah kabupaten. Kep. Anambas untuk menyelesaikan tapal batas antara kab. Kep. Anambas dan kab. Natuna 

Semoga apa yang menjadi permasalahan nelayan dapat cepat terselesaikan dan di respon dari pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif.

Lionardo

Lebih baru Lebih lama