Sudah Pernah Digrebek, Ruko Glory View kembali Jadi Tempat Penampungan TKI Ilegal


Sudah Pernah Digrebek, Ruko Glory View kembali Jadi Tempat Penampungan TKI Ilegal

Ruko Glory View
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rumah Toko (Ruko) Glory View di Batam Center kembali menjadi tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal meskipun sebelumnya di tempat ini Januari 2017 lalu telah digrebek oleh Polda Kepri dengan kasus yang sama. Senin (4/12/2017).

Dari informasi masyarakat dan pantauan lapangan, Ruko 2 lantai ini selalu tertutup, namun di dalamnya berisi puluhan orang calon TKI yang siap diberangkatkan walau mereka tidak memiliki kelengkapan  izin sebagai TKI resmi.

Menurut seorang warga setempat, puluhan calon TKI tanpa surat2 dokumen dijemput dari Bandara Hang Nadim Batam oleh penjemput yang menggunakan mobil cary dan mobil L 300.

Belum diketahui siapa penyewa atau pemilik Ruko yang dijadikan tempat penampungan TKI ini. Menurut sumber yang tidak ingin dipublis namanya, penampung TKI adalah " pemain lama" di Batam sebagai penyalur TKI ilegal.

Dikatakannya lagi, penampungan ini sulit untuk dirazia oleh aparat penegak hukum, pasalnya ada dugaan tempat ini sudah menjadi rahasia umum bagi oknum-oknum terkait, sehingga terkesan ada pembiaran, meskipun apa yang dilakukan bos penampung TKI ilegal ini menyalahi aturan dan membahayakan hidup para TKI itu sendiri.

Kegiatan yang dilakukan para oknum ataupun bos TKI ilegal ini terancam dengan pidana melanggar pasal pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Sesuai Pasal 102 ayat (1) huruf a UU PPTKI yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)setiap orang yang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negerisebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.


Rdk
Lebih baru Lebih lama