Polda Kepri Ungkap Penangkapan 6 Orang Pemilik Ekstasi 17.240 Butir


Polda Kepri Ungkap Penangkapan 6 Orang Pemilik Ekstasi 17.240 Butir

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH (tengah) 
bersama Kapolres Tanjungpinang, Kabid Humas Polda dan 
Kabid Propam Polda Kepri.
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, didampingi Kapolres TanjungPinang, Kabidhumas Polda Kepri, dan Kabid Propam Polda Kepri menyampaikan tentang tangkapan narkotika jenis ektasi sebanyak 17.240 Butir dengan Berat bersih 5.032, 64 gram (5 Kg lebih).Kamis (7/12/2017).

Kapolda menyebutkan, tangkapan ekstasi tersebut berasal dari 6 pelaku berinisial, 1. MR laki-laki (27 Tahun), Pelajar/Mahasiswa,Kecamatan Kendari Barat – Kota Kendari. 2. AR, Laki-laki (35 Tahun), Islam, Kota Kendari – Prov. Sulawesi Tenggara.3. RHA, Laki-laki( 29 Tahun), Islam,Kota Kendari – Prov. Sulawesi Tenggara.4. PS, Laki-laki( 27 Tahun) Islam, Kota Kendari – Prov. Sulawesi Tenggara.5. RPP, Laki-laki (27 Tahun) Islam, Kota Kendari – Prov. Sulawesi Tenggara. dan 6. RRN, Laki-laki (25 Tahun) Islam, Kendari Barat – Kota Kendari.

" Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 sekirapukul 09.10 Wib dilakukan pemeriksaan Body Search oleh Anggota AVSEC Bandara RHF Kota Tanjungpinang terhadap seoranglaki-laki dansaatdilakukanpemeriksaanterhadaplaki-lakitersebut terlihat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan ulang di ruang khusus. Saat dilakukan pemeriksaan khusus terhadap laki-laki tersebut, mengaku bernama MR telah didapati 1 (satu) bungkus repling plastik bening yang disimpan di selakangan celana dalam berlapis-lapis, kuranglebih 5 (lima) lapis celana dalam. Setelah itu Anggota AVSEC Bandara RHF Tanjungpinang melaporkan kepada Kepala Dinas AVSEC Bandara RHF Kota Tanjungpinang. Kemudian Kepala Dinas AVSEC berkoordinasi dengan Kapolsek Bandara, RHF yang kemudian menyerahkan kepada Satuan Narkoba PolresTanjung pinang." 

Suasana Ekspose di Polda Kepri


" Kemudian setelah dilakukan Interogasi oleh Sat Res Narkoba tersangka mengaku berangkat membawa Narkotika jenis Ekstasi tersebut tidak sendiri melainkan bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yang lain, sehingga Langsung dilakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan di kamar 320 Hotel Kaputra sekira pukul 13.00 Wib dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisi Pil berlogo Hello Kitty diduga Narkotika jenis Ekstasi yang disembunyikan di atas Plafon kamar mandi dan diamankan 5 (lima) orang laki-laki dengan Inisial AR, RPP, PS, RHH, RRN," terang Kapolda.

" Kemudian dari pengakuan tersangka dengan Inisial RRN mengaku barang bukti yang lain disembunyikan di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang, dan dengan dipimpin langsung oleh Waka PolresTanjungpinang Kompol ANDI RAHAMANSAH, SIK dilakukan penggeledahan di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang sekirapukul 14.00 Wib ditemukan barangbukti berupa 5 (lima) bungkus berisi Pil berlogo Hello Kitty diduga Narkotika jenis Ekstasi yang diakui untuk dibawa oleh temannya inisial  AR, RPP, PS, RHH ke Jakarta. Kemudian semua tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Sat Res Narkoba guna dilakukan penyelidikan dan Penyidikan selnjutnya." jelas Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH. .

Para pelaku, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Humas Polda Kepri
Lebih baru Lebih lama