Jemput Ekstasi 42.382 Butir di Perairan Malaysia, Amin Dijanjikan Upah Rp 5 Juta


Jemput Ekstasi 42.382 Butir di Perairan Malaysia, Amin Dijanjikan Upah Rp 5 Juta

Terdakwa M. Amin Diarak
Petugas usai Sidang di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang Muhammad Amin Alias Amin Bin Hamid terdakwa  kasus kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir dengan berat penimbangan barang bukti 11,851 Gram (11 Kilogram lebih), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari polisi penangkap. Selasa (12/12/2017).

Menurut Keterangan 3 orang saksi polisi penangkap dari Ditres Narkoba Polda Kepri, terdakwa ditangkap di Pelabuhan Rakyat di belakang Rumah Makan Bundo Kandung Sei Jodoh. Dalam penangkapan itu terdakwa didapagi membawa ekstasi merek F1 dan B29 sebanyak 42. 382 butir.

" Menurut terdakwa barang tersebut didapat dari 2(dua) orang laki-laki di perairan Malaysia yang menggunakan speed boat fiber bermesin tempel 40 PK. Ia mengambil barang itu dengan kapal pancung atas suruhan Marwan (DPO), yang sebelumnya terdakwa bertemu Marwan di seberang jalan depan Hotel Planet Holiday. Dari menjemput barang itu di perairan Malaysia terdakwa mengaku akan diupah sebesar Rp 5 juta," ujar para saksi.

Keterangan para saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.

Sidang narkotika ini diketuai oleh Reni Pitua Ambarita, yang didampingi Marta dan Egi Novita, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH.

Dalam perkara ini, terdakwa diancam melanggar pasal primair 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Rdk

Lebih baru Lebih lama