Beli Motor Curian Seharga Rp 500 Ribu, Tajudin Dihukum 1 Tahun Penjara


Beli Motor Curian Seharga Rp 500 Ribu, Tajudin Dihukum 1 Tahun Penjara

Terdakwa Tajudin saat Dilepas Borgolnya
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Tajudin dalam perkara menadah motor Yamaha Mio curian divonis dengan hukuman penjara 1 tahun. Selasa (5/12/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam yang dipimpin hakim ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi hakim anggota Yona lamerosa Ketaren dan M. Chandra,  yang menyidangkan terdakwa dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 480 ke -1 KUHP atau penadahan, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, SH.

Atas putusan yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU itu, terdakwa menyatakan menerima putusan. JPU Zia Ulfattah Idris, SH juga menyatakan menerima putusan itu.

Dalam perkara ini, Terdakwa Tajudin Pada bulan Juni 2017 sekira pukul 07.00 Wib pada saat Terdakwa sedang bekerja di Dragon Lake Waterboom, saksi Riyan Riawan alias Apek (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) datang menghampiri Terdakwa mengunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi Riyan Riawan alias Apekmenawarkan kepada Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nomor rangka: MH328D30BK757063 Nomor mesin: 28D2756775 yang dibawanya tanpa kelengkapan dokumen resmi dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), mendegar hal tersebut Terdakwa menyangupinya lalu langsung menyerahkan uang pembelian sepeda motor tersebut kepada saksi Riyan Riawan alias Apek.

Rdk
Lebih baru Lebih lama