Terkait Lahan Baloi Kolam, DPRD Minta Managemen PT AMR Menunjukkan Dokumennya


Terkait Lahan Baloi Kolam, DPRD Minta Managemen PT AMR Menunjukkan Dokumennya

RDP Masalah Lahan Baloi Kolam di
Ruang Komisi DPRD Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait kericuhan  yang terjadi di Baloi Kolam atas beredarnya surat edaran dari PT Alfingky Multi Berkat (AMB) Sabtu (3/11/2017) lalu, DPRD Kota Batam akhirnya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda lanjutan mengenai penertiban ruli Baloi Kolam RT 03, RW 16. Senin (6/11/2017).

Rapatnya di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam  dihadiri oleh Waka Polresta Barelang, ATB, Bright PLN Kecamatan Batam Kota, Kasatpol PP, Kelurahan Sei Panas, BP Batam, pihak PT AM sertaa Intansi lainnya.

Dalam rapat itu, Jurado Siburian selaku anggota Komisi III DPRD Batam dalam kesempatannya meminta agar PT Alvingky agar menyerahkan atau menunjukkan dokumen-dokumen terkait lahan di Baloi Kolam.

"Kalau memang ada, saya ingin pihak managemen PT Alvingky dapat menunjukkan dokumen-dokumen lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam" Tegas Jurado.

Sementara itu Kabid Trantib Satpol PP Tohari dalam RDP malah menyinggung masalah keributan yang terjadi di Baloi Kolam kemarin. Ia mengaku beruntung berada disana dan langsung berkomunikasi dengan Kapolres saat kericuan terjadi, sihangga situasi bisa teratasi.

"Jadi, kepada pihak PT AMB, agar melayangkan surat kepada Tim Terpadu dan diselesaikan dengan cara internal, sehingga Tim Terpadu tidak menjadi imbasnya" Tegasnya

Masih lanjutnya, kami dari Tim Terpadu dan Satpol PP ini, dengan adanya tindakan waktu itu, kamilah yang terkena imbasnya, yang mana benturan antara Satpol PP dan warga terjadi.

 "Jadi tolong beroordinasi karena Tim Terpadu akan siap menjebataninya untuk bermediasi" Pintanya

Ditempat yang sama, Manajemen PT AMB Jamaludin Sagala yang juga Staf Pengadaan Lahan mewakili Direktur Lahan BP Batam mengatakan terkait status lahan yang dimilikinya memang benar adanya dan itu dialokasikan oleh BP Batam.

“Memang benar PT AMB mendapat alokasi lahan itu” terang Sialagan selaku .  

Ia juga menegaskan bahwa pihak PT AMB selalu melakukan pendekatan kepada warga yang tinggal dilahan tersebut agar proses penertipan lahan dapat selesai dan dengan cara tersebut telah ada 40 KK yang menerimanya uang ganti rugi.

"Intinya managemen lebih mementingkan pendekatan dan perusahaan juga memberikan pilihan kepada  mereka untuk memilih Kavling atau uang ganti rugi. Selain itu, untuk warga yang menerima ganti rugi juga, per KK nya perusahaan memberikan sebesar Rp 8-10, dan itu tergantung kondisi rumahnya, ” Jelasnya.

Rdk
Lebih baru Lebih lama