Bos Penambang Pasir Ilegal Mengaku Baru 3 Hari Menambang Pasir di Nongsa


Bos Penambang Pasir Ilegal Mengaku Baru 3 Hari Menambang Pasir di Nongsa

Kho Se Wang saat Menjalani Sidang
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Kho Se Wang alias Awang bos penambang pasir ilegal mengaku baru menjalankan bisnisnya selama 3 hari, saat ia ditangkap oleh polisi Polda Kepri. Hal itu disampaikan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selasa (7/11/2017).

Menurut terdakwa selama ini yang melakukan penambangan pasir di Nongsa dan  mencari pembelinya adalah anak buahnya yang bernama Acai, sementara dirinya hanya menerima setoran dari Acai.

" Saya hanya terima setoran dari Acai kemudian saya memberikan dia upah dari penghasilan itu. Kami menambang pasir di Nongsa itu baru 3 hari, sebelumnya kami membeli pasir dan bahan bangunan lain dari orang lain. Bisnis saya awalnya hanya transportasi," ujar Khi Se Wang kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH.

Perkara penambangan pasir ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis M. Chandra yang didamping Roza Elafrina dan Taufik Abdul Halim.


Rdk
Lebih baru Lebih lama