Perkara Penggelapan di PT.Tai Cheng Development, Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Para Terdakwa Dinilai Terlalu Tinggi


Perkara Penggelapan di PT.Tai Cheng Development, Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Para Terdakwa Dinilai Terlalu Tinggi

BATAM I KEJORANEWS.COM : Chicha Zaitun Elisabet, SH, Nofita Putri Manik, SH dan Rio Fernando Napitupulu, SH., Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa dalam kasus penggelapan di PT.Tai Cheng Development Kawasan Industri Sekupang Kota Batam menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Hengki, Suprianto dan Rudi Alexander.

Hal itu disampaikan  Chicha Zaitun Elisabet, SH, dan Rio Fernando Napitupulu, SH., dalam sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (10/10/2017).

Menurut Rio Fernando Napitupulu, SH., dalam perkara tersebut tuntutan JPU itu terlalu berat untuk para terdakwa, karena sesuai fakta-fakta persidangan selain saksi-saksi yang tidak tahu peristiwa penggelapan itu, barang-barang yang digelapkan para terdakwa adalah barang-barang seken dan telah dikembalikan kepada  PT.Tai Cheng Development.

" Barang-barang seken itu sesuai tafsiran kita hanya sekitar Rp 10 juta, dan itu telah dikembalikan pada perusahaan. Untuk itu kita dari PH meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya atau dihukum seringan-ringannya, mengingat ketiga terdakwa juga memiliki istri dan anak, serta sebelumnya telah lama bekerja di PT.Tai Cheng Development." ujar Rio usai persidangan.

Perkara ini dipimpin Hakim Majelis M. Chandra didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nenggolan. Sedangkan JPU Yan Elhas Zeboea, SH.

Sidang akan dilanjutkan dengan Selasa depan dengan agenda mendengarkan replik dari JPU.

Dalam kasus terkait penggelapan barang- barang PT.Tai Cheng Development ini, para terdakwa diancam dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sejumlah barang- barang yang diduga digelapkan dan telah dikembalikan adalah : 1 (satu) Unit Mesin Bor Duduk.
 3 (tiga) Unit Mesin Jahit Merk JUKI.
4 (empat) Buah Alas Kasur/ Dipan.
3 (tiga) Unit Mesin Kompresor.
10 (sepuluh) Keping Triplek.
10 (sepuluh) Buah Kasur Spring Bed.
7 (tujuh) Buah Mesin Tembak Kayu/ Triplek.
1 (satu) Unit Mesin Bor Listrik.
3 (tiga) Unit Mesin Semprot Lem.
5 (lima) Buah Kain Sofa.
3 (tiga) Buah Sofa.
2 (dua) Unit Mesin Bor Angin.
1 (satu) Unit Mesin Grinda.
1 (satu) Unit Mesin Potong Kayu Panjan.
1 (satu) Unit Mesin Potong Kayu Bulat.
1 (satu) Buah Gunting.
2 (dua) Buah Tabung Mesin Semprot Lem.
4 (empat) Buah Tabung Api.
1 (satu) Set Timbangan Digital.
5 (lima) Buah Plastik Reping.
4 (empat) Buah Pam Hidrolik Merk BANSBACH.

Rdk
Lebih baru Lebih lama