Dispensasi Nikah untuk Anak Remaja di Pengadilan Agama Natuna Meningkat


Dispensasi Nikah untuk Anak Remaja di Pengadilan Agama Natuna Meningkat

Drs. Darwin. SH.,M.SY
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Meski tidak mengalami peningkatan yang signifikan, namun pengajuan sidang dispensasi nikah untuk anak usia di bawah 16 tahun, yang masuk di pengadilan Negeri Natuna setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Pengadilan Agama Natuna Drs.Darwin. SH.,M.SY , di Ranai, Kamis (19/10/2017) mengatakan, kebanyakan pengajuan dispensasi nikah adalah para pelajar yang mengalami kecelakaan karena pergaulan bebas, sehingga orang tua mengambil solusi menikahkan anaknya yang belum cukup umur, namun harus melalui sidang pengesahan dari pengadilan Agama terlebih dahulu.

"Rata - rata anak itu sudah DP (hamil) dulu,jadi mau tidak mau ya kita sidangkan, karena orang tuanya minta seperti itu kan," kata Darwin.

Kebanyakan orang tua yang mengajukan dispensasi nikah adalah masyarakat Natuna yang berada diwilayah kecamatan yang jauh dari ibu kota Kabupaten Natuna.

Pengajuan dispensasi nikah mereka kebanyakan    dilakukan saat pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Natuna. Terjadinya pernikahan dini diusia sekolah, kebanyakan disebabkan pergaulan yang tidak terkontrol, oleh orang tua.

Seperti pengaruh dari dunia maya, dan film porno yang mudah didapat. Menyikapi hal ini, Kepala pengadilan Agama Natuna, Darwin meski mengaku prihatin namun pihak tetap akan melaksanakan sidang dispensasi nikah. Darwin menghimbau agar orang tua dapat lebih memperhatikan pergaulan anak terutama berkaitan dengan teman lelaki.

"Orang tua seharusnya dapat memantau pergaulan anak,terlebih lagi kalau anak berteman dengan laki- laki,kalau sudah kejadian kan orang tua juga yang susah," tutupnya.

MDC
Lebih baru Lebih lama