Dinilai Belum Kantongi Izin, Komisi III DPRD Batam Dukung Penutupan Kantor Gojek Batam


Dinilai Belum Kantongi Izin, Komisi III DPRD Batam Dukung Penutupan Kantor Gojek Batam

Nyanyang Harris Pratamura, SE, MM Ketua Komisi III DPRD
Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 pagi kemari, Kantor Go-Jek Batam ditutup paksa oleh Dinas Perhubungan Kota Batam. Penutupan tersebut diduga terkait permasalahan belum lengkapnya perizinnan yang dimiliki oleh ojek online berbasis aplikasi tersebut.

Menanggapi penutupan itu, Nyanyang Harris Pratamura Ketua Komisi III DPRD Batam mengaku penutupan yang dilakukan Dishub Batam sudah tutup dan pihaknya mendukung hal tersebut.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura mengatakan, ia bersama anggota DPRD Kota Batam, mendukung penuh keputusan Pemerintah Kota Batam, melalui Dishub Kota Batam terhadap penutupan paksa dan penyegelan Kantor Transportasi berbasis online (Go-jek).

"Tindakan Dishub pemerintah kota Batam sudah sangat tepat,karena Go-Jek sampai saat ini, belum mempunyai izin badan usaha atau payung hukum. Go-jek dalam hal ini tidak masuk kategori angkutan umum. Wajar jika dilarang. Seperti yang disebut dalam aturan, setiap angkutan umum haruslah memiliki badan usaha (Payung Hukum)," terangnya. "Jadi setiap transpirtasi berbasis online harus dilengkapi badan usahanya. Supaya dapat terkordinir dan mempermudah mengetahui identitas driver tersebut," ujarnya,  

Penyegelan kantor Go Jek di Pelita kemarin, dihadiri sejumlah pelaku transportasi konvensional yang ada di Batam.Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri dengan didampingi oleh pihak Polresta Barelang dan Satpol PP Kota Batam.

Rdk
Lebih baru Lebih lama