Culik Bayi, Terdakwa Inke Intania Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Culik Bayi, Terdakwa Inke Intania Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sidang Terdakwa Inke terkait Penculikan
 Bayi di Perum Hang Kestury Batan Kota
BATAM I KEJORANEWS.COM : Melakukan penculikan bayi 
Riana Uli Artha Tampubolon di Perum Hang Kestury Blok E No. 5 Kec Batam Kota,  Kota Batam, terdakwa Inke Intania alias Inke diancam dengan pidana dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam dengan hukuman penjara 15 tahun.


Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kamis Siang, (28/9/2017), terdakwa yang ditemani Penasehat Hukum Munizariyanti, SH mendengarkan keterangan 3 orang saksi, yakni saksi korban Riana Uli Artha, Sri Ratu Alam Bidan Bayi saksi korban dan Erwin Satpam Perum Hang Kestury.

Riana saksi korban menuturkan, penculikan bayinya terjadi pada 27 Juni 2017 sekira pukul 11.00 Wib, saat itu ia ditemui oleh terdakwa Inke di rumahnya, yang kemudian menanyakan tentang keadaan bayinya. Selang beberapa menit saat ia mandi, bayi dan terdakwa tamunya tersebut sudah tidak ada di rumahnya. Kemudian ia langsung mencari bayinya dan menanyakan kepada tetangga apakah melihat perempuan yang membawa bayinya. Selanjutnya ia ke pos Satpam dan menanyakan hal yang sama, namun Satpam mengaku tidak melihatnya.

"  Setelah mencari- cari sekitar perumahan tidak ada saya ditemani bidan dan Satpam melaporkannya ke Kantor polisi," ujar Riana.

Ia menambahkan, bahwa dirinya memang tidak kenal dengan terdakwa namun saat ia dahulu hamil 6 bulan sempat berniat ingin mengadopsikan anaknya tersebut, karena saat itu ia bertengkar dengan suaminya dan takut tidak bisa membiayai hidup anaknya nanti.

" Saat itu saya masuk ke grup facebook " Adopsi Anak" dan saya ada chating dengan salah seorang anggota grup tentang akan mengadopsikan anak saya nanti. Naum itu telah lama, dan saat anak saya sudah lahir saya tidak ada niat untuk mengadopsikannya. Kalau terdakwa ini saya tidak tahu bagaimana ia bisa tahu nomor WA saya, tiba- tiba saja ia masuk ke WA saya padahal saat chat di FB lalu, bukan dia orangnya," ujar Riana.

Dua saksi lainnya menyatakan sama dengan keterangan saksi korban. Dan Kesaksian Riana tersebut dibenarkan oleh terdakwa Inke.

Sidang terkait penculikan anak ini, diketuai Iman Budi Putra Noor, didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina.

Rdk

Lebih baru Lebih lama