Terkait Surat Jalan 1 Motor Gede yang Ditangkap Polres Siak, Ini Penjelasan Kapolsek Bintan Timur


Terkait Surat Jalan 1 Motor Gede yang Ditangkap Polres Siak, Ini Penjelasan Kapolsek Bintan Timur

AKP. Abdul Rahman, SH, SIK
BINTAN I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 12 motor gede (Moge) Harley Davidson dari Batam Kepulauan Riau, yang ditangkap polisi Polres Siak, Riau pada 24 Juli 2017 lalu di Pelabuhan Tanjung Buton, ternyata salah satu surat jalannya berasal dari Kepolisian Sektor Bintan Timur.


Terkait hal itu, AKP Abdul Rahman, SH, SIK saat dikonfirmasi Rabu (9/9/17) membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku surat jalan tersebut benar asli dan dari Polsek Bintim, namun menurutnya surat jalan tersebut dibuat oleh anggotanya tanpa sepengetahuan dari dirinya, dan Kepala Unit Lantas Bintan Timur.

" Surat jalan itu asli, tapi dibuat sendiri oleh oknum anggota kita, baik saya dan Kanit Lantas tidak mengetahui kapan anggota kita membuatnya," ujar Kapolsek.

12 Moge di Polres Siak/ riausky.com
A. Rahman juga mengaku terkait masalah itu, dirinya dan juga oknum Bripka HS telah dimintai keterangan oleh Propam Polres Bintan.

" Saya dan HS telah dimintai keterangan oleh Propam, Hasilnya nanti kalau sudah disimpulkan baru kita tahu. Kita tunggu saja hasilnya bagaimana nanti," terangnya.

Untuk diketahui, dari 12 motor besar Harley Davidson yang ditangkap Polres Siak, Riau. Satu diantaranya bernomor polisi B 4101 TBH, nama pemilik Deni, dengan alamat Jakarta, surat jalannya dikeluatkan oleh oknum polisi Bripka HS Anggota Polsek Bintim.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama