Ditresnarkoba Polda Kepri Ekspos Obat dan Jamu tanpa Izin Edar


Ditresnarkoba Polda Kepri Ekspos Obat dan Jamu tanpa Izin Edar

Kombes Pol Helmy Santika dan
Kombes Pol S. Erlangga
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar ekspose terkait penangkapan perdagangan obat dan jamu tanpa izin edar dari 3 orang tersangka. Jumat (18/8/2017).



Kegiatan Ekspose dilaksanakan di Ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri  pukul 13.45 Wib, dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika, SH, Sik, Msi, Kabid Humas Polda kepri Drs. S. Erlangga, serta para awak media.

Dasr penangkapan Laporan Polisi : LP – A / 107 / VIII / SPKT – Kepri tanggal 16 Agustus 2017, Laporan Polisi : LP – A / 108 / VIII / SPKT – Kepri tanggal 16 Agustus 2017, dan Laporan Polisi : LP – A / 109 / VIII / SPKT – Kepri tanggal 16 Agustus 2017.

Kronologis kejadian disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika, SH, Sik, Msi, Kabid Humas Polda kepri Drs. S. Erlangga, bahwa kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial HM alias EI di Toko Obat Semangat Baru Farma Sei Harapan, Sekupang Kota Batam, pada saat dilakukan penangkapan telah ditemukan Obat Kuat jenis Semut Hitam, Cialis dan Viagra yang telah diperdagangkan tanpa memiliki izin Edar setelah dilakukan Introgasi di TKP.

 Selanjutnya tersangka mengaku mendapat obat tersebut dari saudara ZKL alias ZL, sekira pukul 13.00 wib dilakukan pengembangan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara ZKL di toko Obat Semangat Sukses, Batu Aji Kota Batam, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan Obat Kuat, serta jamu yang telah diperdagangkan / diedarkan tanpa izin edar yang jumlahnya kurang lebih 38 Jenis. 

Kemudian dilakukan pengembangan dari TKP dan ZKL mengaku mendapatkan sebagian Obat-obatan dan jamu tersebut dan jamu tersebut dari saudara DT, kemudian sekira pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap saudara DT di kamar Kos-kosan Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Obat-obatan serta jamu yang akan diedarkan / diperdagangkan tanpa izin edar menurut keterangan DT bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

" Barang bukti yang diamankan adalah :
1. 78 (tujuh puluh delapan) jenis Obat-obatan dan jamu
2. Uang sebesar Rp. 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)
3. Handphone warna putih hitam merk Nokia RH-93
4. Handphone warna hitam merk nokia type RM-647
5. KTP asli
6. Beberapa lembar Nota penjualan dan Nota pembelian."

Dengan jumlah  tersangka 3 (tiga) orang dengan inisial : HM alias EI, ZKL alias ZL dan SDT alias DT.

Mereka diduga melanggar pasal pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan selama 15 Tahun.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama