Limbah B3 Kategori 2 harus Melalui Proses Uji LD50 dan CLD50 jika Ditimbun atau Dilandfill


Limbah B3 Kategori 2 harus Melalui Proses Uji LD50 dan CLD50 jika Ditimbun atau Dilandfill

Ketua KPLHI Evi Yuliana Abdul Muti, SE
BATAM I KEJORANEWS.COM : Menanggapi Rapat dengar pendapat di ruang komisi III terkait pada Rabu (19/07-17), terkait limbah kategori 2, yakni Spent Bleaching Earth (SBE), Barani Sihite dari  Asosiasi Pengusaha Limbah (ASPEL) mengatakan, limbah tersebut adalah bahan material yang digunakan untuk pemurnian minyak, yang harus dilihat kuantitas limbah tersebut apakah masih berpotensi menimbulkan dampak. Rabu (19/7/17).

Melalui releasenya via messenger kepada kru kejoranews.com ia mengatakan, Limbah B3 kategori 2 harus melalui proses uji LD50 dan CLD50 jika ditimbun atau dilandfill.

" Hal itu karena harus di lihat dari kuantitas limbah tersebut apakah masih berpotensi menimbulkan dampak? misal kebakaran dan pencemaran residu minyak yang masih terkontaminasi dengan SBE tersebut. Prinsipnya semua jenis limbah harus di kelola dengan skema From Cradle To grave ataupun From Cradle to cradle. Adapun DLH Batam menyampaikan bahwa limbah tersebut dapat dilandfill/timbun langsung dari penghasil ke TPA dapat dikonfrontir langsung untuk klarifikasi. Karena kebijakan dan pengawasan ada pada pemerintah sebagai regulator. Ini yang dapat saya sampaikan, “ terang Barani  kepada kejoranews.com.

Dalam RDP di Komisi III sebelumnya, Ketua KPLHI Evi Yuliana Abdul Muti, SE mengatakan, limbah SBE harus dikelola oleh pemerintah dan tidak boleh dibuang di TPA.

( Arif )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama