Junaidi BB Narkotika Sabu 1,45 Gram Divonis 5, 6 Tahun Penjara, Syafwan BB 12, 96 Gram Divonis 6, 6 Tahun Penjara


Junaidi BB Narkotika Sabu 1,45 Gram Divonis 5, 6 Tahun Penjara, Syafwan BB 12, 96 Gram Divonis 6, 6 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Junaidi Bin Hasanudin Divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara dalam kepemilikan narkotika sabu seberat 1, 45 gram. Selasa (4/7/17).

Sedangkan terdakwa Syafwan Bin Suhaimi rekannya, divonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara dengan kepemilikan barang bukti narkotika sabu seberat 12,96 gram.

Hakim Majelis yang diketuai Agus Rusianto didampingi Marta Napitupulu dan Redite Ikaseptina dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum melanggar pasal 114 ayat (1)UU RI  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan itu, terdakwa Junaidi yang dituntut oleh JPU Ritawati Sembiring, SH dan Syafwan Bin Suhaimi yang dituntut secara terpisah oleh JPU Mega Tri Astuti, menyatakan menerimanya. Sedangkan Andi Akbar, SH yang menggantikan kedua JPU tersebut menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU, Senin tanggal 13 Februari 2017, terdakwa Junaidi menemui Safwan untuk membeli 1 (satu) paket shabu-shabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa shabu tersebut pulang kerumahnya dan menyimpannnya sebagai persediaan bila ada yang akan membeli kepada terdakwa. Selanjutnya Junaidi menjualnya kepada BRO di tepi jalan Marina City yang langsung ditangkap oleh anggota Polresta Barelang.

Sedangkan, Safwan dalam berkas terpisah ditangkap di ruang tamu rumahnya di Rusunawa Panindo Lantai Dasar Blok B Nomor 3 Batu Aji Kota Batam dengan barang bukti 12,96 (dua belas koma sembilan enam) gram.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama