Empat Orang Terdakwa Pelaku Illegal Fishing dari Vietnam Lari dari Penampungan Kejari Natuna


Empat Orang Terdakwa Pelaku Illegal Fishing dari Vietnam Lari dari Penampungan Kejari Natuna

NATUNA I KEJORANEWS.COM : 4 orang terdakwa kasus illegal fishing berkebangsaan Vietnam, yang ditangani Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis pagi (20/7/2017), melarikan diri dari penampungan sementara Kejaksaan Negeri Natuna.

Kepala Kejaksaan Negri Natuna Efriyanto SH. MH, saat dihubungi via telepon menjelaskan kaburnya terdakwa illegal fishing tersebut diketahui saat apel pagi ketika dilakukan absen pengecekan jumlah terdakwa.

"Setiap pagi jam 7 itu diadakan apel ,mereka dikumpulkan untuk diabsen,nak saat itu diketahuilah kalau mereka tidak ada, setelah ditunggu hingga jam 8 pagi mereka tidak juga datang,maka kami langsung lakukan pencarian," jelas Kajari Natuna.

Pihak kejaksaan langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait, guna mencari keberadaan para terdakwa yang berstatus Tekong atau Nahkoda kapal Ikan ini. Namun hingga berita ini diturunkan,belum didapati kabar keberadaan mereka.

Saat ini jumlah terdakwa illegal fishing yang sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Perikanan Natuna, dan dalam penanganan Kejaksaan Negri Natuna berjumlah 47 orang. Jumlah mereka tidak sepadan dengan keberadaan petugas keamanan yang hanya 2 orang di Kejari Natuna.

Selain itu belum adanya rumah penampungan khusus bagi terdakwa kasus illegal fishing ini menjadi kendala utama, kurangnya kontrol terhadap keberadaan mereka. Selama ini para nelayan asing yang sedang menjalani proses sidang hanya ditempatkan di rumah dinas Kejari Natuna yang terletak dibelakang Kantor Kejari.

Selain itu mereka juga dibiarkan berkeliaran bebas, disekitar lingkungan sekitar. Menurut Kajari Natuna, pihaknya dan juga aparat penegak hukum lainnya, dalam menangani kasus illegal fishing merasa bagaikan memakan buah simalakama, karena berdasarkan Undang - Undang Nasional dan Internasional, tidak dibenarkan melakukan penahanan terhadap nelayan asing yang menjadi terdakwa kasus illegal fishing , mereka bebas berkeliaran dan tetap berada dalam pengawasan aparat hukum.

"Sementara kita disini masih sangat terbatas dalam hal fasilitas,belum adanya rumah penampungan yang layak untuk mereka. Selain itu mereka dibiarkan bebas, kondisi ini tentu saja merupakan peluang yang cukup besar bagi mereka untuk kabur," tambah Efriyanto.

Kaburnya Nelayan asing yang sedang dalam tanggung jawab Kejari Natuna dan tengah menjalani proses hukum adalah yang kedua kalinya terjadi. Sebelumnya pada bulan April lalu 2 orang nelayan Vietnam juga melarikan diri dari Kejari Natuna, dan belum ditemukan hingga saat ini.

Kaburnya terdakwa kasus illegal fishing menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhiyaksa tanggal 22 Juli mendatang,merupakan sebuah catatan tersendiri bagi Kejari Natuna.

"Ini merupakan sebuah hal yang tidak pernah kita inginkan. Dan menjelang HUT Adhiyaksa , ini adalah evaluasi dari kinerja kami, yang tentunya harus diperbaiki," tutup Efriyanto.

Adw

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama