Tanggapan Tertulis Aspel mengenai Limbah B3 SBE


Tanggapan Tertulis Aspel mengenai Limbah B3 SBE

BATAM I KEJORANEWS.COM : Menyikapi pertanyaan tertulis mengenai pendapatnya terhadap Limbah SBE yang sedang di sorot oleh LSM KPLHI karena di tengarai proses pembuangannya melanggar peraturan, Ketua Asosiasi Pengusaha Limbah Kota Batam Barani Sihite menyampaikan tanggapannya secara tertulis. Kamis (20/7/17).

Berikut tanggapan tertulisnya : Prinsip pengelolaan SISA HASIL USAHA (residu) dalam UU no 32 thn 2009 dan PP 101 tahun 2014, baik kategori 1 atau 2 harus memenuhi skema pengelolaannya  Yaitu :  Reduce, Reusem Recycle dan Recovery dengan menggunakan sistem managemen yang telah di atur dalam PP 101.

 Ada dua methode dalam pengelolaannya: 1. From cradle to grave dan 2. From cradle to cradle. Point pertama adalah pilihan kedua karena  jenis  karakteristiknya tidak memungkinkan lagi diolah sesuai skema diatas( 4 R). Dan point kedua menjadi prioritas pertama. Jika sisa ( baca residu) yang disebut LB3 ( Baca Limbah B 3 ) masih dapat diproses menjadi bahan subsitusi atau bahan alternatif . Semua pengelolaannya harus terintegral mulai dari penghasil( generator) sampai pengolah/ pemanfaat yang dicatat dalam dokumen manifest limbah tersebut.

 Adapun LB3 yang dikategorikan LB3 kategori 1 atau 2 berbeda dalam pengelolaannya baik dalam penyimpanan ataupun dalam pengumpulannya. Bahwa limbah B3 tersebut ada yang spesifik dan tidak spesifik, yang solid, wet dan liquid. Dan setiap limbah mempunyai karakteristik masing – masing  misal korosif, mudah terbakar, eksplosif dan lain lain. Dampak kedua kategori limbah b3 sebelum di proses atau dalam prosesnya dapat menimbulkan penyakit akut dan kronis. Inlah yang disebut Pengelolaan LB3 berdasarkan resiko.

Potensi bahaya yang dihadapi pada saat kegiataan tersebut mulai dari penghasil/ pengangkut/pengumpul atau penimbun atau landfill. Apaun jenis limbah harus dikelola dengan skema yang telah ditetapkan dalam PP101 apakah itu limbah organik/unorganik dan LB3. Dan jika didisposal ke media lingkungan harus dinyatakan bahwa  limbah tersebut sudah memenuhi LD50 dan CLD50 atau ambang batas baku mutu dengan identifikasi melalui analisis laboratorium.

Mengenai limbah Spent Blencing Earth adalah bahan material yang digunakan untuk pemurnian minyak  LB3 kategori 2 harus melalui proses uji LD50 dan CLD50 jika di timbun atau di landfill. Karena harus dilihat dari kuantitas limbah tersebut karena masih berpotensi menimbulkan dampak, misal kebakaran dan pencemaran residu minyak yang masih terkontaminasi dengan SBE tersebut.

Prinsipnya semua jenis limbah harus dikelola dengan skema diatas. Adapun DLH menyampaikan bahwa limbah tersebut dapat dilandfill/timbun langsung dari penghasil ke TPA dapat dikonfrontir langsung untuk klarifikasi. Karena kebijakan dan pengawasan ada pada pemerintah sebagai regulator.  Ini yang dapat saya sampaikan bang.  Malam..” Demikian Barani Sihite menyudahi keterangan tertulisnya kepada kru kejoranews.com.

( Arif )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama