Pemerintah Bongkar PT. SACOFA Milik Malaysia


Pemerintah Bongkar PT. SACOFA Milik Malaysia

NATUNA I KEJORANEWS.COM : Berakhir sudah kisah PT. Sacofa, perusahaan komunikasi milik Negara Malaysia yang berada di Penarik, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Indonesia itu, diratakan dengan tanah oleh Tim terpadu dari Sedep IV Haneg pada Selasa (30/5/2017).

Dengan menggunakan satu unit eskavator, tim terpadu dari Sedep IV Haneg, langsung membongkar Landing Station Serawak Geatway milik PT Secopa SDN.

Pembongkaran gedung telekomunikasi yang dinilai  telah melanggar hukum Indonesia itu disaksikan oleh tim dari Kementerian Perhubungan Laut, Kemenkominfo, Dirjen Strategi Pertahanan Negara, Asisten Panglima TNI dan Pemerintah daerah Natuna yang dihadiri oleh Sekda Natuna, Wan Siswandi.

Laksma, Semi Joni selaku ketua tim mengatakan  pembongkaran dilakukan telah sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Hubungan Laut Nomor B X-164/KL 303 tentang perubahan atas surat persetujuan Prinsip Direktur Jenderal Perhubungan Laut perlu adanya Penegasan bahwa keberadaan Landing Station Serawak Gateway di Penarik, kabupaten Natuna  melanggar dua Undang-undang RI.

Pertama UU RI No 1 tahun 1983 tentang pengesahan perjanjian antara RI dan Malaysia tentang rejim Hukum Negara Nusantara dan hak-hak Malaysia di laut teritorial dan perairan Nusantara serta ruang udara di atas laut teritorial perairan Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat.

Kedua Unclos 1982 yang diratifikasi UU RI nomor 17 tahun 1985 tentang  pengesahan Unclos 1982.

"Walau memiliki izin prinsip atau perizinan apapun tetapi bertentangan dengan undang-undang di atas maka hukumnya adalah melanggar atau ilegal," tegas Laksma TNI,  Semi Joni.

Sebagaimana diketahui kata Laksma Semi, perusahaan Asing Serawak Gateway sejak diberi izin prinsip tahun 2002  sampai dengan tanggal 20 Nevember 2016 beroperasi secara ilegal. Serta tak memberikan keuntungan atau manfaat sedikitpun bagi masyarakat, bangsa dan negaraini.

"Justru keberadaannya mengkawatirkan aspek pertahanan negara, mengganganggu kedaulatan negara serta merendahkan martabat bangsa Indonesia," tegas dia.

Dengan keputusan ini sambung dia sesuai dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut tanggal 4 Mai 2017 dan tanggal 18 Mai 2017 pihak Serawak tidak merespon dengan etika baik sehingga Menko Polhukam mengundang rapat koordinasi Kementerian dan lembaga terkait maka dilakukan pembongkaran.

"Kita sudah melayangkan surat ke pihak Serawak Gateway hingga 2 kali, namun tak ada respon yang baik maka tim terpadu melakukan pembongkaran," sambung dia.

Sementara itu Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna yang diwakili oleh Sekda Natuna, Wan Siswandi mengaku sangat mendukung keputusan yang diambil oleh permainan pusat melalui tim terpadu atas pembongkaran Landing Station Gateway milik perusahaan Malaysia ini.

"Atas nama pemerintah daerah Natuna, sangat mendukung pembongkaran Landing Station PT Secopa ini," kata Wan Siswandi.

Memang sejak berdiri tahun 2002 lalu hingga sekarang itu pun sebatas izin operasi."Namun untuk menjaga Marwah NKRI sudah selayaknya untuk dibongkar, kita sangat mendukung," tegas Wan Siswandi.

Adw

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama