JPU Memohon Hakim Menolak Eksepsi PH Hung Cheng Ning, Tantimin : Dakwaan JPU Batal Demi Hukum


JPU Memohon Hakim Menolak Eksepsi PH Hung Cheng Ning, Tantimin : Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

BATAM I KEJORANEWS.COM : Samuel Pangaribuan, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menolak eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee, dalam kasus 26 kilogram narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan Samuel dalam tanggapan atau keberatan jaksa terhadap eksepsi Tantimin, S.H., M.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hung Cheng Ning, yang digelar di persidangan PN Batam. Selasa (2/5/17).

Menurut Samuel dalam tanggapan umumnya, sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP, terdakwa bertempat tinggal terakhir berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam, hal itu dikuatkan dengan : 1. surat perintah penahanan dari kepolisian Nomor. SP.Han/268/XII/Sat Resnarkoba Polresta Barelang yang telah menanhan terdakwa mulai dari 07 Desember 2017 sampai dengan 26 Desember 2017. 2. surat perpanjangan penahanan, 3. berdasarkan penetapan Ketua PN Batam dan 4. berdasarkan surat penahanan kejaksaan Negeri Batam.

JPU Samuel diakhir tanggapannya memohon Majelis Hakim PN Batam untuk menyatakan eksepsi yang diajukan PH terdakwa tidak dapat diterima. Dan memohon agar terdakwa tetap ditahan serta melanjutkan perkara tersebut.

Dilain pihak Tantimin, S.H., M.H., PH terdakwa Hung Cheng Ning menyatakan, JPU tidak menjawab atau menanggapi eksepsi PH terdakwa tentang dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap, yaitu locus delicti di Kecamatan Cibodas, Tangerang, Jakarta, padahal Tangerang bukan di Jakarta tetapi di Provinsi Banten. Sehingga dakwaan JPU Batal demi hukum sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP.

Dengan demikian menurut Tantimin, eksepsi darinya harus dinyatakan dikabulkan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama