Yon Fredy alias Anton Patut Diapresiasi karena Berjasa Mengungkap Uang Negara yang Digelapkan oleh PT. Gandasari Resources sebesar Rp 100 Miliar


Yon Fredy alias Anton Patut Diapresiasi karena Berjasa Mengungkap Uang Negara yang Digelapkan oleh PT. Gandasari Resources sebesar Rp 100 Miliar

TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada yang menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan bauksit miliknya sendiri, menyampaikan  pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Jumat (10/2/17).

Dalam sidang dengan agenda penyampaian pledoi (pembelaan) itu,Yon Fredy alias Anton menyatakan bahwa tuduhan penggelapan bauksit yang merugikan PT. Gandasari Resources Rp. 728.070.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah) dengan perhitungan 1 MT @ USD $21 (dua puluh satu dolar Amerika) adalah fitnah dan penzoliman yang keji terhadap dirinya.

Anton juga menuturkan bahwa dalam kasus atas laporan dari PT. Gandasari Resources itu, dirinyalah yang dirugikan karena PT. Gandasari Resources yang diwakilkan oleh Aditya Wardana dan Acok alias Hariadi tidak membayarkan fee kepada perusahaannya PT. Lobindo Nusa Persada dengan nilai total lebih kurang Rp 32 miliar, dan juga tidak membayar Royalti sebesar Rp 42.850.068.000,69 (Rp 42 milyar lebih) dan Jaminan Reklamasi sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih),serta Biaya CSR sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih), 5. Denda DHE (denda hasil ekspor) sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 100 juta), 6. Pengembalian pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 120.698.640,00 (120 juta lebih).

Hal yang sama disampaikan oleh Jacobus Silaban, SH., Penasehat Hukumnya.  Dalam pledoi, yang dibacakan dihadapan Hakim Ketua Zulfadly S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Acep Sopian. S. S.H., M.H., dan Afrizal S.H., M.H., serta Jaksa penuntut Umum (JPU) RD Akmal S.H., Jacobus menuturkan, bahwa tuntutan JPU yang menuntut Yon Fredy alias Anton dengan pidana 1, 6 tahun tidak beralasan, karena kasus tersebut merupakan kasus perdata yang telah diputus Mahkamah Agung RI (MA-RI) dengan menyatakan terdakwa Antonlah yang benar dan tidak bersalah. Menurut Jacobus tuntutan pidana yang dilakukan oleh JPU terkesan dipaksakan dan menghambat eksekusi putusan yang telah dijatuhkan oleh MA-RI.

Pada kesimpulan pledoi dan permohonan, Jacobus memohon Majelis Hakim memutuskan perkara kliennya itu dengan menyatakan tidak bersalah, dan jikapun terbukti bersalah, hal tersebut bukan tindakan pidana, sehingga terdakwa dapat dibebaskan dari pidana. Karena menurutnya Anton adalah warga negara yang patut diapresiasi karena berjasa untuk mengungkap uang negara yang digelapkan oleh PT. Gandasari Resources sebesar Rp 100 miliar.

Sidang dengan agenda duplik (jawaban penuntut umum atas pledoi/pembelaan terdakwa) dari penuntut umum akan kembali digelar Selasa depan (14/2/17).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama