Nirmal Dave Das WN Malaysia Perkara Narkotika Sabu 509 Gram Divonis 14 Tahun Penjara


Nirmal Dave Das WN Malaysia Perkara Narkotika Sabu 509 Gram Divonis 14 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Nirmal Dave Das terdakwa kasus narkotika sabu 509 gram diputus hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Bacaan amar putusan terhadap warga negara Malaysia ini disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap S.H., didampingi Taufik Abdul Halim S.H., dan Jasael S.H., M.H., pada Kamis (19/1/17).

" Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair dari penuntut umum. menghukum terdakwa dengan hukuman pidana 14 tahun penjara dengan denda Rp 1miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan, " ujar  Syahrial A. Harahap S.H.

Atas hukuman yang lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun penjara itu, terdakwa Nirmal setelah berdiskusi dengan Jacobus Silaban S.H., menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

" Saya pikir-pikir yang mulia, " ujar Nirmal yang merupakan Anggota salah satu partai di Malaysia, yakni Demokratic Action Party (DAP) Malaysia.

" Kami juga pikir-pikir yang mulia," ujar Susanto Martua S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri.

Dalam sidang pledoi sebelumnya, Jacobus Silaban S.H.Jacobus Silaban S.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nirmal Dave Das memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan terdakwa dalam perkara narkotika sabu itu, karena terdakwa tidak melakukan membeli atau menjual narkotika tersebut, melainkan rekan terdakwa yang bernama Kumar Ramasamy (Tersangka) yang telah dilepaskan oleh pihak kepolisian.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama