Kuasa Hukum PT. Zurich Topaz Life, Sormin Siregar, S.H. Menilai Kinerja Hakim PN Batam Kurang Bagus


Kuasa Hukum PT. Zurich Topaz Life, Sormin Siregar, S.H. Menilai Kinerja Hakim PN Batam Kurang Bagus

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tujuh kali penundaan sidang putusan yang dilakukan oleh Hakim Majelis yang diketuai Tiwik, S.H., M.Hum didampingi Iman Budi Putra Noor S.H., M.H., dan Egi Novita S.H., dalam kasus gugatan perdata Nengsi K. Lumban Tobing dan Mei S. Lumban Tobing terhadap PT. Zurich Topaz Life membuat kesal  Sormin Siregar, S.H., Kuasa Hukum PT. Zurich Topaz Life.  Kekecewaan Sarmin Siregar itu ia ungkapkan dengan menyatakan kinerja Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kurang bagus. Kamis (19/1/17).

Usai sidang putusan Sormin Siregar mengatakan, 7 kali penundaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim kurang bagus dan pemborosan biaya, sehingga tidak tercapai lagi sidang yang singkat dan biaya yang ringan.

" Menurut saya persidangan yang selalu ditunda itu tidak pas buat saya," tegas Sormin.

Namun terkait putusan yang menolak gugatan dari penggugat, Sormin mengaku sepakat dengan putusan Majelis Hakim. Selain itu menurutnya bukti-bukti yang diajukan penggugat tidak mendukung gugatannya.

Sedangkan terkait Agen Eagle Batam yang menjadi tergugat 1, menurutnya Kerman yang membuat agen Eagle Batam, terdaftar sebagai sebagai pribadi di PT. Zurich Topaz Life, dan jika Kerman membuat agen menurutnya itu terserah kepada pribadi Kerman.

" Hukum asuransi adalah perjanjian bersyarat, artinya kita berjanji dengan berbagai syarat, salah satunya masalah kesehatan. terhadap kasus Nengsi yang menggugat ini, setelah diinvestigasi ternyata orang tua yang didaftarkannya mengidap penyakit ginjal tahap akhir, andainya kita zurich tahu dia berpenyakit mana mungkin kita masukan sebagai penerima polish," ujarnya.

Sementara itu Roy Wright S.H., M.H., Kuasa Hukum penggugat mengaku, putusan para hakim itu tidak sesuai dengan judul putusan yang berkeadilan atas Tuhan yang Maha Esa.

" Batalnya asuransi POLIS 0036719 seharusnya itu tidak boleh.  Selain itu kita tidak tahu pertimbangan-pertimbangan hakim, karena putusannya hanya dibacakan awal dan akhirnya saja, tapi bagaimanapun kita ikut saja dan kita menghormati putusan hakim, karena kemungkinan kita akan banding, saya akan berdiskusi dulu dengan klien saya," tambah Roy Wright.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan Nengsi K. Lumban Tobing dan Mei S. Lumban Tobing terhadap PT. Zurich Topaz Life dalam hal klaim asuransi seberar Rp 250 juta, dan menyatakan batal Polis Asuransi 0036719. Namun Hakim juga menolak gugatan rekonvensi yang dilakukan oleh PT. Zurich Topaz Life, yang menuntut Nengsi K. Lumban Tobing dan Mei S. Lumban Tobing  karena pencemaran nama baik PT. Zurich Topaz Life dengan nilai Rp 1 miliar.

Dalam kasus masalah asuransi ini, tentu kita sebagai masyarakat harus lebih berhati-hati saat akan membuat kesepakatan dengan pihak asuransi, dan jika kita akan mendaftar ke asuransi sebaiknya kita membaca detail persyaratan yang diajukan pihak asuransi.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama