LSM Kodat 86 Soroti Kinerja PN Tanjungpinang yang Salah Alamat Mengirimkan Surat Teguran kepada PT. Gandasari Resources


LSM Kodat 86 Soroti Kinerja PN Tanjungpinang yang Salah Alamat Mengirimkan Surat Teguran kepada PT. Gandasari Resources

BATAM I KEJORANEWS.COM : Permasalahan antara PT. Lobindo Nusa Persada versus PT. Gandasari Resources terkait penambangan bauksit di Bukit II Kampung Batu Duyung RT 03/RW 03 Kelurahan Sei Enam Darat Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan terus dipantau oleh Lembaga Swadaya masyarakat Kelompok Diskusi Anti (Kodat) 86 Batam.

Tain Komari, S.S Ketua Presidum Kodat 86 yang sebelumnya menilai ada dugaan konspirasi penegak hukum dalam kasus itu terhadap Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada, kembali menjelaskan bahwa salah satu keanehan kasus itu adalah salahnya alamat surat aanmaning (teguran) ke 1 yang dikirimkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kepada Termohon Eksekusi PT. Gandasari Resources yang diwakili Aditya Wardana sebagai direkturnya, tertanggal 5 Januari 2017.

" Kita di sini heran mengapa PN Tanjungpinang bisa salah alamat memberikan surat aanmaning itu. Salah alamat di sini adalah PN Tanjungpinang mengirimkan surat ke alamat PN Jakarta pusat, padahal seharusnya ke alamat di wilayah PN Jakarta Selatan. Padahal saat menjadi saksi atas persidangan pidana Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada, Aditya Wardana selaku Direktur PT. Gandasari Resources bisa hadir dipersidangan, jadi ada apa ini? di sinilah kita menduga adanya konspirasi itu," ujar Tain menyampaikan.


Baca juga : Ketua Kodat 86 : Saya Indikasi Ada Rekayasa dan Konspirasi Jahat Pelapor dan Penegak Hukum terhadap Yon Fredy alias Anton


Cak Tain menambahkan, selanjutnya dalam surat aanmaning ke 2 tertanggal 17 Januari 2017 ke alamat yang dituju itu, yakni di wilayah PN Jakarta Selatan, ternyata pihak Termohon Eksekusi sudah pindah alamat sesuai jawaban surat di surat aanmaning ke 2 itu.

" Sebagai pihak yang menyoroti kasus hukum ini, saya sudah melaporkannya ke beberapa lembaga hukum di Jakarta, dan surat tembusannya kita kirimkan ke PN Tanjungpinang. Ini kita lakukan agar hukum di Indonesia berjalan adil dan sebagaimana mestinya. Sehingga Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada yang telah berkontribusi menyelamatkan uang negara Rp 100 miliar dapat menerima keadilan yang memang dalam kasus ini, dia adalah pihak yang benar dan harus diperjuangkan.

Tain dalam kasus ini berharap PN Tanjungpinang benar-benar segera melakukan eksekusi uang negara Rp 100 miliar tersebut, karena didalam nilai total 100 miliar itu ada uang CSR untuk masyarakat senilai Rp 25 miliar.

" Itu yang kita harapkan, yakni uang negara itu segera dapat  diambil oleh pemerintah, sehingga dapat dipergunakan untuk pembangunan, terutama uang CSR Rp 25 miliar yang untuk masyarakat Bintan itu. Karena dengan uang Rp 25 miliar itu tentu masyarakat Bintan sangat terbantu," pungkasnya.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama