Tidak Terima Putusan 18 Tahun kepada Andi Putra Tanjung Pembunuh Anaknya, Orang Tua dan Keluarga Korban Mengamuk usai Persidangan


Tidak Terima Putusan 18 Tahun kepada Andi Putra Tanjung Pembunuh Anaknya, Orang Tua dan Keluarga Korban Mengamuk usai Persidangan

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Sidang Keputusan terhadap terdakwa Andi Putra Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Batam berakhir ricuh. Keluarga korban Muhammad Peter alias petir yang tidak terima dengan putusan 18 tahun penjara kepada terdakwa mengamuk usai persidangan. Selasa (4/10/16).

Menurut keluarga korban sambil memaki-maki terdakwa, putusan 18 tahun tidak adil buat keluarga yang di tinggalkan. Istri korban dengan kesal memaki-maki keluarga terdakwa yang berusaha membela Andi Putra Tanjung.

Melihat kondisi yang tidak kondusif, jaksa Bani Imanuel Ginting S.H., meminta terdakwa diamankan menuju penjara melalui raung sidang pengadilan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang  di ketuai Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., didampingi Jasael S.H.,M.H., dan M. Chandra S.H., terdakwa terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, " ujar Endi Nurindra Putra.

pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa membuat kesedihan pada keluarga korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang menringankan adalah terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya  dan terdakwa masih muda yang diharapkan hukuman tersebut dapat memperbaiki kelakuan terdakwa.

Dakwaan JPU : Terdakwa Andi Putra Tanjung Pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 di Simpang Batak Batu Merah Atas Kota Batam, saksi MUHAMMAD PETER Als PETIR menemui Terdakwa dan marah atas perilaku Terdakwa yang membicarakan saksi PETER kepada banyak orang mengenai saksi PETER adalah seorang Penipu dan mendengar hal tersebut, saksi PETER langsung Emosi serta langsung memukul kepala Terdakwa dan mengancam Terdakwa agar tidak macam - macam dengan saksi PETER.

Yang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa menuju Rumah saksi PETER dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio J nopol BP 5778 ID dan membawa 1 (satu) bilah Parang yang berukuran 40 (empat puluh) cm bergagang Hitam yang diletakkan di Dashboard Sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa serta 1 (satu) bilah Badik yang berukuran 15 (lima belas) cm yang diselipkan di Pinggang sebelah Kanan Terdakwa.

Dan sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa tiba di Rumah saksi PETER yang beralamat di Batu Merah Bawah Gang Todak Belakang Masjid Al-Muhajirin No. 34 Rt.014/Rw.004 Kec. Batu Ampar - Kota Batam serta Terdakwa langsung masuk ke dalam Rumah saksi PETER dan duduk didepan Pintu Rumah saksi PETER yang kemudian Terdakwa menagih janji saksi PETER yang tak hujung ditepati namun saksi PETER meminta agar Terdakwa tidak mendesak saksi PETER lalu dengan tanpa basa basi Terdakwa langsung keluar dari dalam Rumah serta menuju ke Sepeda Motor untuk mengambil 1 (satu) bilah Parang yang telah dipersiapkan dan kembali masuk ke dalam Rumah lalu mendekati saksi PETER dengan jarak ½ (setengah) meter dan pada saat saksi PETER hendak berdiri, Terdakwa langsung mengayunkan Parang tersebut kearah saksi PETER hingga mengenai Kaki sebelah Kanan saksi PETER dan saksi PETER pun langsung melawan dengan cara menerkam Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh mengenai Rak Piring sehingga barang - barang yang berada di Rak tersebut berserakan dan Parang yang dipegang Terdakwa pun terlepas dari Tangan Terdakwa lalu saksi PETER mengambil 1 (satu) bilah Pisau yang berada di lantai dan langsung menikam Muka / Wajah Terdakwa hingga terkena bagian Pangkal Hidung Terdakwa yang posisinya berada di bawah tubuh saksi PETER dan Terdakwa pun menahan Tangan Kanan saksi PETER yang memegang Pisau dengan menggunakan Tangan sebelah Kiri Terdakwa dan dengan spontan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah Pisau Badik yang berada dipinggang dengan menggunakan Tangan Kanannya serta langsung menusukkan Badik tersebut ke Tangan saksi korban PETER dan Terdakwa langsung mengubah posisi dengan cara menindih saksi PETER dan Pisau yang dipegang saksi PETER terlepas dari Tangannya.

Yang setelah itu, saksi PETER terus melakukan perlawanan dengan cara Menggigit Telinga sebelah Kiri Terdakwa yang kemudian Terdakwa pun langsung menegakkan Badannya sambil mengangkat Kepala hingga Badan saksi PETER pun ikut terangkat sedikit keatas dan pada saat itu Terdakwa langsung menusuk tubuh saksi PETER kembali pada bagian belakang secara berulang kali dengan Pisau hingga gigitan saksi PETER terlepas dan saksi PETER terus melawan dengan kembali menggigit Dada Terdakwa sebelah Kanan dan Terdakwa langsung mencekik Leher saksi PETER sambil mendorong hingga Gigitan saksi PETER terlepas dan saksi PETER terlentang dan berteriak minta tolong, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan saksi PETER dengan membawa Pisau Badik miliknya dan ketika Terdakwa menuju sepeda motor Terdakwa mengacungkan Badik tersebut ke arah warga.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 542 / Dir / VER / IV / 2016 Rumah Sakit Budi Kemuliaan tanggal 05 April 2016 dengan pemeriksaan dilakukan oleh Dr. Ruby Puan Suri.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : R / 46 / III / RS / SKK / 2016 tanggal 30 Maret 2016, menerangkan bahwa MUHAMMAD PETER telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 pada pukul 12:30 wib di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama