Malang Benar Nasib Dahlia dan Rahma, Gara-gara Sabu di Sepatu yang Tidak Mereka Ketahui, Mereka Dihukum 13 Tahun dan 11 Tahun Penjara


Malang Benar Nasib Dahlia dan Rahma, Gara-gara Sabu di Sepatu yang Tidak Mereka Ketahui, Mereka Dihukum 13 Tahun dan 11 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Sungguh malang nasib Dahlia binti Abdul Wahid Kadir (30 tahun) dan Rahma Binti Faisal (20 tahun) terdakwa dalam kasus narkotika sabu seberat 245,17 gram. Karena meskipun dalam fakta-fakta persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi kedua wanita muda ini dengan jujur tidak mengakui sebagai kurir narkotika, mereka tetap diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman tinggi. Selasa (4/10/16).

Dalam sidang putusan yang di Ketuai Majelis Hakim Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., didampingi Jasael S.H.,M.H., dan M. Chandra S.H., Dahlia divonis dengan hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Rahma divonis dengan hukuman 11 tahun penjara. Masing-masing juga dibebankan dengan membayar denda Rp 1 milyar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Sebelum sidang putusan kedua terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya Eliswita S.H., menyampaikan pembelaannya secara tertulis. Dahlia yang merupakan tante dari Rahma memohon kepada hakim untuk meringankan putusan hukumannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar S.H yang menuntut keduanya dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 milyar dan subsider 1 tahun penjara, karena dirinya memang sama sekali tidak tahu jika ada sabu didalam sepatunya. Selain itu Dahlia juga menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim bahwa Rahma keponakannya tersebut sama sekali juga tidak bersalah dalam masalah itu.

" Yang mulia kami mohon keringanan hukuman, karena kami memang bukan pengedar atau kurir narkotika, karena saya menghidupi 1 orang anak saya. Dan tolong lepaskan keponakan saya Rahma karena dia tidak bersalah dan ingin melayani orang tuanya yang sudah lanjut usia, " ujar Dahlia.

Hal yang sama disampaikan oleh Rahma, dalam sidang ini ia memohon hakim meringankan perbuatannya, yang memang ia tidak melakukan seperti yang didakwakan penuntut umum.

Sidang di PN Batam ini memang terkesan tidak mengedepankan keadilan bagi kedua terdakwa ini, pasalnya selain kedua terdaka yang buta hukum, saat sidang putusan mereka tidak ditemani oleh Penasehat Hukumnya. Sehingga keputusan hukuman yang cukup tinggi kepada keduanya diterima oleh mereka, sementara JPU Andi Akbar S.H., menanggapi keuptusan hakim menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., yang ntah mendengar atau tidak permohonan kedua terdakwa menyatakan:

" Baik permohonan sudara berdua sudah saya dengar, setelah majelis berembuk kami memutuskan Dahlia diputus hukuman 13 tahun, dan Rahma 11 tahun, masing-masing juga didenda membayar Rp 1 miliyar, jika tidka dibayar ditambah dengan hukuman penjara 3 bulan, atas putusan itu saudara berdua boleh banding, terima atau pikir-pikir, jika tidak banding maka anda dapat mengajukan grasi ke Presiden, bagaimana atas putusan itu? " ujar Endi kepada kedua terdakwa.

" Saya terima yang mulia," ujar Dahlia dengan sedikit bingung karena tidak ditemani PHnya, begitu juga dengan Rahma, yang meilhat tantenya terima ia juga menyatakan terima.

Usai sidang putusan itu, Eliswita S.H., Penasehat Hukum dari pos bantuan hukum PN Batam, saat dikonfirmasi media ini menyatakan, ia tidak tahu jika keduanya telah diputus oleh Majelis Hakim karena Majelis Hakim atau pihak PN Batam tidak menghubunginya, saat ia sidang diruang lain.

" Saya tidak tahu kalau hari ini putusan mereka, kalau memang putusan seharusnya mereka ditemani Penasehat Hukum, karena ancaman hukuman mereka sangat tinggi, " ujar Eliswita S.H., dengan nada terkejut.

Rdk

Baca juga : 

Saksi Polisi : Dahlia dan Rahma saat Pemeriksaan Mengaku Tidak Tahu jika di Sepatu Mereka Ada Sabu- Sabu

Terdakwa Dahlia dan Rahma Bantah Keterangan Saksi Bea dan Cukai bahwa Mereka Gugup saat Pemeriksaan Mesin X Ray

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama