Terkait Pemotongan Bukit dan Penimbunan Kolam di Tiban Koperasi, Warga Laporkan PT.Glory Point ke Komisi 3 DPRD Batam


Terkait Pemotongan Bukit dan Penimbunan Kolam di Tiban Koperasi, Warga Laporkan PT.Glory Point ke Komisi 3 DPRD Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat warga Tiban Koperasi dengan PT.Glory Point terkait pemotongan bukit dan penimbunan kolam di Tiban Koperasi di gelar di ruang Komisi 3 DPRD Batam. Rabu (5/10/16).

Dalam RDP tersebut, Suprianto Kordinator warga mengatakan, PT.Glory Point melakukan pemotongan bukit di Tiban Koperasi, pematangan lahan dan penimbunan kolam. Akibatnya warga cemas akan munculnya banjir karena tidak ada lagi tempat penampungan (Tadah) air yang ditimbun pihak perusahaan.

" Pihak pengembang Glory Point, lanjutnya, telah melakukan kegiatan pematangan lahan dan penimbunan kolam Tiban Koperasi dengan luas kolam 11.372M2 (1.13Ha). Dimana bukit yang dipotong pihak pengembang mencapai ketinggian 15 M, lebih tinggi dari rumah yang ada didekatnya," tambah  Suprianto sambil menunjukkan video gambar peta lokasi pemotongan bukit dan penimbunan kolam Tiban Koperasi.

"Karena itu, kami dari warga meminta pihak terkait melalui Komisi III DPRD Kota Batam menghentikan kegiatan Cut And Fill yang dikerjakan oleh PT.Glory Point  tersebut, dimana kolam tersebut sudah ada sebelum perumahan ada, dan itu tempat penampungan air," sampainya di RDP

Dalam RDP ini, Kabul staff khusus Koperasi BP Batam mengatakan, pihak pengembang PT. Glory Point dapat lahan dari Koperasi pegawai BP Batam dengan sistem kerja sama.

" BP Batam telah mengeluarkan Surat Keputusan ( Skep), Surat Perjanjian ( SPJ), Peta Lokasi (PL) dan Izin Prinsip ( IP). Dimana PL dikeluarkan oleh BP Batam, salah satunya kolam yang ditimbun pengembang. Setelah Mou dengan pihak pengembang Glory Point, semua sistem  pengurusan izin kami serahkan semua ke Glory Point,"kata Kabul.

Sementara Dohar Naibaho Kabid Perizinan  BP Batam mengatakan, izin pemotongan lahan serta penimbunan Kolam tidak ada dikeluarkan BP Batam.

"Tidak ada izin Cut and Fill yang  dimiliki pihak pengembang PT. Glory Point. Ketika itu PT.Glory Point sudah mengajukan izin, tapi kami masih mengkaji. Bila sesuai dengan kajian BP Batam dan tidak terpenuhi maka izin tidak bisa dikeluarkan,""kata Dohar Naibaho.

IP perwakilan Bapedalda Kota Batam dalam RDP mengatakan dengan tegas akan melakukan penyegelan di lokasi pemotongan/pematangan lahan.

" Hari ini akan kami lakukan penyegelan di lokasi pematangan lahan yang dikerjakan pihak pengembang PT.Glory Point,",kata IP didampingi Kasi Pos pengaduan Bapedalda Kota Batam.

Dalam hal ini, Dinas BPM-PTSP Kota Batam juga menyampaikan, jika pihak BP Batam dan Bapedalda tidak mengeluarkan izin maka pihaknya (BPM) akan mengikuti keputusannya.

Menanggapi keluhan dari warga Tiban Koperasi serta jawaban dari pihak terkait, Anggota DPRD Batam Komisi III, Dandis Rajagukguk, ST menegur Bapedalda Kota Batam dan Koperasi BP Batam.

"Bapedal sudah turun kelapangan, kenapa tidak menghentikanya dan membiarkanya jalan terus. Begitu juga dengan pengurus Koperasi, Induknya kan Koperasi, jadi itu tanggung jawab Koperasi, jagan Koperasi buang badan, walaupun sudah Mou dengan pihak pengembang,"tegas Dandis


Al

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama