Sebanyak 20 Anggota DPRD Batam Menolak Terbentuknya Hak Angket Reklamasi


Sebanyak 20 Anggota DPRD Batam Menolak Terbentuknya Hak Angket Reklamasi

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Hilang sudah harapan masyarakat Kota Batam yang menunggu-nunggu terbentuknya hak angket reklamasi DPRD Batam. Pasalnya sidang paripurna DPRD Kota Batam pada Kamis (6/10/16) dengan agenda penyampaian usul hak angket reklamasi pantai di Kota Batam sekaligus pengambilan keputusan, menolak terbentuknya hak angket tersebut, setelah jumlah penerima hak angket kalah dalam voting yang digelar tertutup.

Pada sidang pariputna ke-7 DPRD Kota Batam masa persidangan I tahun sidang 2016 ini,
Dari 38 anggota Dewan yang hadir, dalam voting tertutup 18 anggota dewan menyatakan  setuju dibentuknya hak angket, sementara 20 anggota dewan menyatakan tidak setuju.

Nuryanto Ketua DPRD Batam yang memimpin rapat setelah voting tertutup mengatakan, setelah adanya voting tersebut dapat diputuskan, maka hak angket reklamasi pantai tidak bisa dilanjutkan dan dengan tegas ditolak.

"Maka dari itu, pengusulan hak angket reklamasi pantai ditolak dan tidak bisa diajukan kembali," Ujarnya sembari menutup persidangan.

Sebelumnya, jalannya sidang ini sempat alot, karena sebagian anggota DPRD menginginkan voting secara tertutup, sementara anggota lainnya menginginkan terbuka.
"Voting dilakukan secara tertutup pimpinan," ujar Yudi Kurnain dan anggota fraksi lainnya di ruang sidang paripurna. Yudi Kurnain dari PAN adalah orang yang getol selama ini menginginkan adanya Hak Angket reklamasi bersma 26 Anggota Dewan lainnya.
Usai sidang pimpinan rapat paripurna ditutup, Jurado Siburian sebagai  penggagas hak angket terlihat kecewa, karena usulan hak angket reklamsi ditolak. Dimana sebanyak 27 pengusul hak angket sebelumnya telah memaparkan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengerjaan reklamasi pantai.

" Tidak perlu ada Perda lagi, lanjutkan saja terus reklamasi" Ujar Jurado dengan nada kesal.

Alfred




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama