BATAM I KEJORANEWS.COM : Topan Pranata dan Hermanto dua terdakwa kasus Narkotika sabu berat 1,46 dan 0.08 gram menghadirkan 2 saksi meringankan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/10/16).
Saksi Rida (Istri Hermanto) di sidang ini mengatakan, suuaminya ditangkap Polisi Polda Kepri pada siang hari dimana saat itu ada beberapa orang polisi datang kerumah.
" Waktu itu polisi menyatakan, suami ibu kami pinjam sebentar. Setelah suami saya dibawa, tiba-tiba dari dalam kamar mandi, Yudi (Polisi) keluar. Dan Yudi bertanya pada saya, pada kemana semua orang,"Kata Rida.
" Kemudian, tidak berapa lama, polisi kembali datang kerumah dengan alasan untuk mengambil HP suami saya. Yudi ini bukan orang asing lagi bagi keluarga saya. Dia sering minta tolong pada Hermanto untuk antar jemput ke pelabuhan jika dia tugas keluar, termasuk jemput anaknya ke sekolah,"tambah Rida pada majelis hakim.
Sedangkan saksi Ronal (abang terdakwa Topan) mengatakan, bahwa adiknya tinggal bersamanya. Dimana saat kejadian itu, Topan memberitahu padanya bahwa ada panggilan kerja dari Hermanto.
Saksi Ronal juga mengatakan bahwa sebelumnya, Yudi pernah diperiksa di Propam Polda Kepri terkait penggunaan Narkoba.
"Setelah dicek urine, Yudi ternyata positif menggunakan Narkoba. Kemudian setelah dikembangkan, Topan dan Hermanto inilah yang kemudian ditumbalkanya, dengan alasannya, hanya pemakai saja, dan kedua terdakwa Topan dan Hermanto sebagai pemilik barang,"kata Ronal
" Perkara ini di rekayasa Yudi, agar kedua terdakwa masuk penjara. Sementara Yudi bebas sebagai pemakai sabu. Dalam BAP bahwa Yudi mengatakan tidak mengenal Topan, padahal Yudi sudah pernah bertanya pada saya, dan menanyakan, bang, Topan itu adiknya ya?, kemudian Saya jawab, Ya," tambah Ronal.
Ronal juga menerangkan, bahwa Topan berhenti dari Polisi bukan karena Narkoba, melainkan tidak suka jadi Polisi. Dan kasus adiknya tersebut sudah pernah ia tanyakan langsung pada Propam Polda Kepri, namun tetap saja adiknya direkayasa.
Sidang yang pimpin Syahrial Harahap SH didampingi Taufik Nainggolan SH dan Yona SH, akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU).
Alfred

Posting Komentar