BATAM I KEJORANEWS.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menuntut terdakwa Gusnawan selama 20 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (10/10/16).
Selain dituntut Jaksa dengan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1milyar, subsider 1 tahun penjara, sebagaimana pidana dalam pasal Pasal114 ayat(2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penganti Yogi Nugraha S.H., saat membacakan tuntutan menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki Narkotika berupa; satu bungkus kemasan Gold bertuliskan Guanyinwang yang berisi serbuk kristal jenis sabu berat 1038,06 gram, 1 bungkus kemasan Gold bertuliskan Guanyinwang yang berisi serbuk kristal jenis sabu berat 1016,36 gram, 1 bungkus kertas kemasan kertas koran yang diikat tali rafia warna merah yang berisikan serbuk kristal jenis sabu berat 10,51 gram dan 1 buah kotak rokok warna merah merek Dunhill berisikan pil/tablet diduga ekstasi dengan masing-masing rincian 4 butir logo S dengan berat 1,18 gram, 3 butir berlogo N warna pink seberat 0,89 gram, 3 butir logo Aple warna hijau seberat 0,88 gram, dan 5 butir logo minus warna hijau muda seberat 1,15 gram.
Tedakwa ditangkap Polair Polda Kepri setelah terdakwa mejemput barang Narkotika dari Batu Putih Malaysia. Dan itu ketika dia (terdakwa) diminta pamanya Amat (DPO) memberangkatkan dari Tanjung Uban melalui Speed Boat.Usai tuntutan dibacakan Jaksa Yogi, sidangpun ditunda Hakim Majelis Tiwik didampingi Endi dan Egi Novita, dan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) terdakwa.
Alfred
Posting Komentar