BATAM I KEJORANEWS.COM : Sepasang suami istri terdakwa Susilawati dan suaminya Mohd Azlan (WN Malaysia) jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam kasus narkotika. Kamis (8/9/16).
Suami istri ini tertangkap basah saat hendak melakukan transaksi narkotika di depan rumah makan Densiko Bengkong pada (23/3/16) lalu.
Menurut pengakuan saksi penangkap polisi yang dihadirkan JPU Rumondang, Mereka mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual Narkotika dilokasi Rumah Makan Densiko Bengkong.
Setelah itu, lanjut saksi, sebelum melakukan penangkapan mereka mengintai terdakwa. Kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya, dari tangan Susilawati tim mengamankan sabu seberat 3,23 gram dan pil ekstasi 21 butir.
" Sedangkan pada terdakwa Mohd Azlan ditemukan sabu seberat 0,65 gram yang disimpan dikotak rokok Malboro miliknya," jelas saksi dari BNNP Kepri ini.
Dalam pemaparan saksi, terdakwa akan menjual narkotika tersebut ke Febi (DPO) yang sudah membayar sebesar Rp 3,2 juta. Dan Sabu itu dibawa terdakwa dari Malaysia dan berhasil melewati pemeriksaan X-Ray di pelabuhan Batam Center (21/3) lalu.
" Di Batam, pasangan suami-istri ini menginap di Hotel yang berada di belakang DC Mall, Jodoh. Dalam kamar yang kedua terdakwa tempati turut digeledah dan ditemukan adanya alat penghisap sabu (bong), plastik bening transparan serta timbangan elektrik," kata saksi
Usai pemeriksaan saksi, sebagaimana diterangkan dalam persidangan,kedua terdakwa membenarkanya.
Dilanjutkan pemeriksaan kedua terdakwa, akunya kedua terdakwa bahwa barang bukti yang ditangkap itu, mau menjual sabu ke pembeli di Batam. "Kami sengaja beli di Malaysia untuk dijual ke Batam, karena kabarnya banyak pembeli sabu dan ekstasi disini," ujar Susilawati
Dimana sepasang suami istri (terdakwa) awalnya membawa sabu seberat lima gram dan pil ekstasi 31 butir yang dibeli seharga 2200 RM. " Setelah sampai di Batam langsung dibeli Febi. Lalu hari kedua dia pesan lagi, tapi keburu ditangkap duluan," lanjut istri Mohd Azlan ini.
Sidang yang dipimpin Hakim Zulkifli didampingi Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor tersebut, kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Alfred
Posting Komentar