BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa CHAN FOH PING ALS APENG, pemilik sabu seberat 119,96 (seratus sembilan belas koma sembilan enam) gram, bersama JUNAIDAH BINTI JILON dan terdakwa FOONG SENG SIEW pemilik sabu seberat 40,38 (empat puluh koma tiga delapan) gram menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (8/9/16).
Sidang dalam pemeriksaan saksi terdakwa ini, terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya, yakni Chan Foh Ping menjadi saksi untuk terdakwa junaidah dan Fong Seng Siew, dan terdakwa Junaidah menjadi saksi untuk terdakwa Fong Seng Siew dan Chan Foh Ping, begitu juga sebaliknya.
Dalam kesaksiannya, ketiga terdakwa mengaku membawa sabu mereka dari Johor Jaya Johor Bahru Malaysia.
Terdakwa Junaidah dan Fong Seng Siew mengatakan sabu ia beli dari Chan Foh Ping, Sementara itu Chan Foh Ping mengatakan semua sabu miliknya didapat dari Aguan (DPO) di Malaysia.
Menurut ketiga terdakwa WN Malaysia ini, untuk membawanya ke Batam Indonesia mereka mendapat upah RM 600.
" Saya bawa ke Batam ada 3 x yang mulia, " ujar Junaidah dan Fong Seng Siew
" saye baru 1 x yang mulia," ujar Chan Foh Ping
Dalam sidang ini, Hakim Ketua Majelis Syahrial A. Harahap S.H., yang diampingi Yona Lamerosa Ketaren S.H., dan Taufik Abdul Halim Nenggolan S.H., meminta terdakwa Chan untuk jujur.
" Kamu yang jujur Chan jangan bohong, teman kamu saja sudah 3 kali?" ujar Syahrial A. Harahap S.H. kepada terdakwa Chan.
" iye yang Mulia, ade 3 x," ujar Chan.
" Saudara-saudara jangan bohong, kenapa bawa-bawa narkotika ke Indonesia, kalian jual sajalah di Malaysia, jangan kalaian rusak bangsa Indonesia. Apa kalian tidak tahu kalau disini hukumannya tinggi, bisa mati," tambah Syahrial kepada ke 3 terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Rdk
Posting Komentar