Ridwan Ibrahim Penyelundup Sabu 67,8 Gram dalam Anus Dituntut 12 Tahun Penjara, Dodi Irwandi Terdakwa Jambret 4 x Masuk Penjara, Dituntut 5 Tahun Penjara


Ridwan Ibrahim Penyelundup Sabu 67,8 Gram dalam Anus Dituntut 12 Tahun Penjara, Dodi Irwandi Terdakwa Jambret 4 x Masuk Penjara, Dituntut 5 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ridwan Ibrahim bin Ibrahim pemilik sabu berat 67,89 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring S.H., dengan pidana selama 12 tahun penjara. Selasa (13/9/16).


"Selain menuntut terdakwa, terdakwa juga dikenakan denda sebanyak R1 Milyar subsidair 1 tahun penjara apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahuh,"baca Frihesti Putri Gina S.H., pengganti JPU Ritawati Sembiring S.H.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki dan membeli serta membawa sabu dari Malaysia, sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU pasal 115 ayat (2)  UU RI  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Hakim Majelis yang dipimpin Zulkifli didampingi Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor dan Hera Polosia Destiny memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) atau permohonannya.

Sudah dengar kamu itu? jadi kamu dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 milyar kalau tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun. Apa pembelaan atau permohonan saudara?

" Mohon hukuman saya diringankan yang mulia, saya sangat menyesal," ujar terdakwa Ridwan Ibrahim.

Disela penyampain pembelaan oleh terdakwa, terdakwa mengaku sudah dua kali bawa sabu dari Malaysia dengan cara memasukkan barang sabu tersebut ke lubang anusnya. Dimana terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Malaysia sebesar 10 juta, lalu dibawa ke Kota Batam lewat jalur Pelabuhan Internasional Batam Center.

"vSudah dua kali bawa sabu dari Malaysia yang mulia, bawanya saya masukkan dalam anus saya," kata Ridwan Ibrahim terdakwa pemilik sabu 67,89 gram.

Sementara itu Dodi Irwandi alias Codet terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dituntut JPU Nani Herawati S.H., dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa saat ditanya Hakim Ketua Majelis Zulkifli sudah berapa kali dihukum, terdakwa mengatakan dirinya telah 4 kali melakukan pencurian dengan kekerasan dan 4 kali dihukum.

" Sudah 4 kali yang mulia, pertama saya dihukum 4 bulan, kedua 5 bulan, ketiga 2,5 tahun dan keempat 1,3 tahun yang mulia, saya menyesal yang mulia mohon keringanan hukuman,"  ujar terdakwa kepda Majelis Hakim.

" OOoo sudah banyak kali ya, kok gak ada taubatnya kamu," tapi ya sudahlah, terima aja nanti putusan dari kami," ujar Zulkifli kepada terdakwa.

Alfred/ Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama