Melakukan Pencurian Berturut-turut Wanita Ini akhirnya Menangis saat Dituntut selama 3 Tahun Penjara


Melakukan Pencurian Berturut-turut Wanita Ini akhirnya Menangis saat Dituntut selama 3 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Romanti Purnama Dewi Sitohang dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam kasus pencurian 5 (lima) untai cincin emas dan 2 (dua) untai kalung emas serta 3 buah BPKB Mobil dan motor. Rabu (21/9/16).

Bacaan tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati dipersidangan yang dipimpin Mangapul Manalu S.H.,M.H., yang didampingi Hakim Anggota Redite S.H.,M.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H. dan terdakwa serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yuda Ekanta Pencawan S.H.

Atas tuntutan itu, terdakwa meminta keringan hukuman kepada hakim, dengan alasan ia memiliki anak yang masih kecil, yang dititipkan di keluarganya di kampung. Dan menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

Usai persidangan terlihat terdakwa menangis di sebelah terdakwa perempuan lainnya.

Yuda Ekanta Pencawan S.H. Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan tuntutan tersebut menurutny sangat tinggi, dan berharap Majelis Hakim dapat meringankan perbuatannya, mengingat terdakwa memiliki anak Balita.

" Semoga saja ada keringan dari para hakim, pasalnya ia memiliki anak kecil, yang dalam kasus ini terdakwa tidak bisa menjaganya, sehingga anaknya di tinggal di kampungnya di Medan. Menurut terdakwa juga BPKB telah dikembalikan, sedangkan kerugian korban sebenarnya hanya Rp 43 juta, bukan Rp 56 juta," ujar Yuda Ekanta Pencawan S.H.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, bahwa pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi sekira bulan Desember 2015 di Tanjung Uma RT.04 RW.04 Kec. Lubuk Baja Kota Batam, terdakwa yang tinggal bersama dengan saksi korban ARUS MALEM BR SEMBIRING, pada saat saksi korban ARUS MALEM BR SEMBIRING sedang berada didalam toilet, terdakwa membuka tas milik saksi ARUS MALEM BR SEMBIRING selanjutnya terdakwa mengambil berupa 5 (lima) untai cincin emas dan 2 (dua) untai kalung emas milik saksi korban ARUS MALEM BR SEMBIRING, Setelah sehari kemudian terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah BPKB Mobil Truck Mitsubhisi BK 8103 TN An. JANSINER SIPAYUNG, 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor Yamaha Jupiter BP 4562 EQ, 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor Honda Revo BP 2295 PE yang disimpan didalam lemari didalam kamar saksi korban ARUS MALEM BR SEMBIRING, selanjutnya terhadap 2 (dua) untai kalung emas tersebut pada tanggal 11 Maret 2016 terdakwa gadaikan di Pegadaian UPC Sei Tering sebesar RP. 24.700.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), terhadap 5 (lima) untai  cincin emas terdakwa gadaikan di UPC DC Mall pada tanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), Kemudian terhadap 3 (tiga) buah BPKB kendaraan tersebut terdakwa gadaikan kepada FRANS SAMOSIR dengan sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban ARUS MALEM BR SEMBIRING mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama