BATAM I KEJORANEWS.COM : Andi Maryadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam divonis pidana 3 tahun penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis siang (8/9/16).
Putusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU), yang menuntut 4 tahun untuk terdakwa disampaikan secara singkat oleh Hajelis Hakim yang diketuai Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., yang didampingi Hakim Anggota Jasael Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Chandra S.H.
Putusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU), yang menuntut 4 tahun untuk terdakwa disampaikan secara singkat oleh Hajelis Hakim yang diketuai Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., yang didampingi Hakim Anggota Jasael Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Chandra S.H.
" Saudara kami jatuhi hukuman selama 3 tahun penjara, menyikapi putusan ini anda dapat melakukan banding, pikir-pikir atau terima, bagaimana tanggapan saudara?" ujar Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., kepada terdakwa.
"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Andi Maryadi sambil menundukkan diri
Sementara Jaksa penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H yang menggantikan Jaksa Yogi Nugraha S.H., menyatakan pikir-pikir.
" Kami dari Jaksa pikir-pikir yang mulia." jawab Susanto Martua S.H.
Terdakwa Andi Maryadi, adalah PNS pemko Batam yang tertangkap pesta sabu di rumah Alex Destri Prima, Abdul Gafar, dan Nafrial alias Pak Uwo di perumahan perumanas Buana Indah Blok C1 Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Dalam sidang dengarkan putusan, terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Richard Rando Sidabutar S.H.
Alfred
Posting Komentar