BATAM I KEJORANEWS.COM : Wi Hion S.E., selaku Pemilik PT Darwindo telah menang di Pengadilan Tinggi ( PT) Pekanbaru dalam perkaranya dengan Ali Kasim mengenai kerja sama dalam pengerjaan proyek di PT. Karimun Mega Abadi (KMA). Namun Wi Hion ternyata masih harus berjuang dalam perkara tersebut, pasalnya pihak Ali Kasim masih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Tantimin S.H.,M.H., dan Rudianto S.H., Kuasa Hukum dari PT Darwindo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam (6/9/12) menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan kontra memori kasasi dari Ali Kasim Pemohon Kasasi.
Berikut Kontra Memori Kasasi yang disampikan oleh Tantimin S.H.,M.H., dan Rudianto S.H.
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini kami, TANTIMIN, S.H.,M.H., dan RUDIANTO S.H., Advokat dan Advokat Magang yang berkantor pada KANTOR HUKUM TANTIMIN & REKAN, beralamat di Jalan Raden Patah, Komplek Indah Permai Center Blok C No. 21, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum, PT. DARWINDO, yang demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. : 03/SK/PT.D/KSS/VIII/2016, tertanggal 19 Agustus 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam dibawah register Nomor : 684/SK/2016/PN Btm, tanggal 30 Agustus 2016, dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama sebagai Termohon Kasasi, semula Terbanding/Penggugat, yang dengan ini mengajukan Kontra Memori Kasasi atas Memori Kasasi ALI KASIM sebagai Pemohon Kasasi, semula Pembanding/Tergugat, tertanggal 29 Agustus 2016 terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 26/Pdt/2016/PT.PBR, tanggal 12 Mei 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 97/Pdt.G/2015/PN.BTM, tanggal 15 Oktober 2015;
Bahwa dalam perkara Nomor : 26/Pdt/2016/PT.PBR, telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Batam, tanggal 15 Oktober 2015, Nomor : 97/Pdt.G/2015/PN Btm, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga kesepakatan (perjanjian lisan) antara Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat dalam pengerjaan proyek-proyek pekerjaan landasan Pacu Bandara Sei Bati Tahap 2 di Tanjung Balai Karimun, Pekerjaan Coastal Area Tahap 2 PT. KMA di Tanjung Balai Karimun, Pekerjaan Pengadaan/Supply Batu Besar di Tanjung Balai Karimun ;
3. Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta tidak bergerak milik Pembanding semula Tergugat yang terletak di komplek Ruko Marina Bussiness Center Blok A No. 16, RT.004/RW.006, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang diletakkan dalam perkara ini;
5. Menghukum Pembanding semula Tergugat secara tunai dan seketika untuk melaksanakan prestasinya yaitu:
a. Memberikan kepada Terbanding semula Penggugat bagian yang menjadi hak Terbanding semula Penggugat yaitu Rp.503.377.350,- (lima ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
b. Membayar hutang atau tagihan pihak ketiga yang berjumlah Rp.474.198.500,- (empat ratus tujuh puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
c. Membayar bagian yang menjadi hak saudara Sony Setya Winando atas kerja sama antara Terbanding semula Penggugat dan saudara Sony Setya Winando sejumlah Rp. 490.616.800,- (empat ratus sembilan puluh juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah);
d. Memberikan Ganti Rugi atau keuntungan yang bakal diperoleh Terbanding semula Penggugat yaitu sejumlah 6% x Rp. 503.377.350,- = Rp. 30.202.641 (tiga puluh juta dua ratus dua ribu enam ratus empat puluh satu rupiah);
6. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
TANGGAPAN ATAS MEMORI KASASI PEMOHON KASASI
1. Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat secara tegas menyatakan menolak keberatan-keberatan Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat yang pada pokoknya menyatakan putusan Judex Factie adalah salah menerapkan hukum atau melanggar peraturan yang berlaku ;
2. Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sangat setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekabanru yang telah mengadili dan memutuskan perkara Nomor : 26/PDT/2016/PT.PBR, tanggal 12 Mei 2016, karena putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan dan telah mempertimbangkan dengan teliti dan seksama semua fakta-fakta juridis yang telah terungkap di persidangan serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supermasi hukum, sehingga pertimbangan hukumnya telah adil dan benar, sehingga oleh karena itu haruslah dipertahankan dan dikuatkan ;
3. Bahwa seluruh keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding maupun Majelis Hakim Tingkat Pertama, tidak ada hal-hal yang baru sehingga dengan demikian keberatan-keberatan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat hanya bersifat pengulangan, dengan demikian keberatan-keberatan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat haruslah dikesampingkan atau ditolak ;
4. Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam Memori Kasasinya pada point 1 (satu), dengan dasar alasan sebagai berikut :
a. Bahwa benar perjanjian lisan tidak diatur atau tidak dikenal sebagai alat-alat bukti dalam perkara perdata karena alat-alat bukti berupa bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, namun perjanjian lisan adalah salah satu bentuk perjanjian yang diakui dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ;
b. Bahwa Perjanjian dapat berupa perjanjian lisan dan perjanjian tertulis. Perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata ;
c. Bahwa Tergugat dalam keberatan Kasasinya pada point 1 (satu) yang membantah adanya perjanjian lisan, jelas-jelas bertolak belakang dengan Jawaban Tergugat tertanggal 2 Juli 2015 yang menyatakan benar adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam pengerjaan proyek-proyek di Tanjung Balai Karimun ;
d. Bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan baik dalam Jawaban Penggugat tertanggal 28 Juli 2015 maupun fakta-fakta persidangan, yang menyatakan adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam mengerjakan proyek-proyek pekerjaan Landasan Pacu Bandara Sei Bati Tahap II PT. Karimun Megah Abadi (selanjutnya disebut PT.KMA), proyek pekerjaan Coastal Area Tahap II PT. KMA di Tanjung Balai Karimun dan proyek pekerjaan pengadaan/supply Batu Besar (Batu Armaur Rock – batu 5/8) PT. KMA di Pulau Karimun Besar;
e. Bahwa berdasarkan Jawaban Tergugat tertanggal 28 Juli 2015 yang mendalilkan adanya perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat sehingga pengakuan Tergugat tersebut merupakan salah satu alat bukti dalam perkara perdata sehingga patut dan berdasarkan hukum putusan Judex Factie yang memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat/
Terbanding/Termohon Kasasi ;
5. Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat menolak dan membantah dalil atau keberatan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam Memori Kasasinya pada point 2(dua) dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa keberatan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tentang perjanjian lisan telah dibantah dan ditolak oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sebagaimana terurai dalam point 4 (empat) Kontra Kasasi tersebut diatas, sehingga dengan demikian Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidak akan menguraikan kembali ;
b. Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat berdalil bahwa selama pemeriksaan perkara dan dalam berkas perkara tidak ditemukan bukti surat (tertulis) berupa Akta Pendirian PT. Darwindo yang diterbitkan oleh notaris yang menerangkan bahwa Tuan Wi Hion adalah Direktur PT. Darwindo (Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat) adalah KELIRU BESAR dan IMAJINASI Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat karena bukti-bukti surat berupa legalitas perusahaan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah diajukan dan telah dibuktikan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat serta telah dikonfirmasikan kepada saksi-saksi dalam pemeriksaan perkara di persidangan pengadilan tingkat pertama, sebagaimana tersebut dalam bukti-bukti surat yaitu :
1) P-1 berupa Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-28386.AH.01.01.Tahun 2012 dan Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Darwindo, tanggal 18 April 2012, Nomor 18, yang dibuat dihadapan Notaris Rixon Mukhtar, SH.,SpN ;
2) P-2 berupa Salinan Surat Izin Tempat Usaha PT. Darwindo, Nomor : 0449/BPMPT/SITU-247/2015, tanggal 02 Pebruari 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun ;
3) P-3 berupa Salinan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas PT. Darwindo, Nomor : 33.05.1.46.00281, tanggal 09 Pebruari 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun;
4) P-4 berupa Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan PT. Darwindo, Nomor : 0537/BPMPT/SIUP-PM/107/II/2015/PI, tanggal 09 Pebruari 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun ;
5) P-5 berupa Salinan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Nomor : 156/BP-Karimun/201-54/5/2015, tanggal 12 Mei 2015 tentang Izin Usaha PT. Darwindo ;
c. Bahwa dengan demikian keberatan Pembanding harulah ditolak karena selain tidak berdasar juga tidak beralasan hukum ;
6. Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat menolak dan membantah dalil Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam Memori Kasasi pada point 3 (tiga) dengan dasar dan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah menyampaikan seluruh laporan atau perhitungan yang berhubungan dengan pengerjaan proyek-proyek PT. KMA di Kabupaten Karimun kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat setiap bulan, baik secara langsung ke rumah Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat di Komplek Ruko Marina Business Center Blok A No. 16, RT.004/RW.006, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam maupun melalui surat elektronik (email) di alamat ali_kasim@yahoo.co.id, bahkan pernah Penggugat terlambat menyampaikan perhitungan kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/
Tergugat sehingga Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat marah-marah kepada Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat, serta Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat sendiri pernah beberapa kali datang langsung ke Tanjung Balai Karimun untuk menjemput perincian dari Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat ;
b. Bahwa selama proses kerja sama berlangsung antara Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dan Termohon Kasasi/Terbanding/
Penggugat, Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tidak pernah mempermasalahkan dan tidak pernah meminta agar Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat membuat laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan kecuali Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat meminta agar tagihan-tagihan di PT. KMA segera dicairkan dan disetor ke rekening Bank Mandiri atas nama Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat ;
c. Bahwa dengan demikian menjadi sangat aneh sekali, ketika semua pembayaran dari PT. KMA dicairkan di rekening Bank Mandiri atas nama Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tidak pernah mempermasalahankannya, dan sekarang ini baru dipermasalahan pada pemeriksaan tingkat kasasi ;
d. Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat di persidangan telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saksi-saksi ketahui, lihat dan alami, dan yang terpenting saksi-saksi tersebut sebelum memberikan keterangan telah diambil sumpah sesuai agama dan kepercayaan sehingga keterangan saksi-saksi tersebut menjadi salah satu alat bukti dalam perkara aquo ;
e. Bahwa pada saat Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat mengajukan saksi-saksi di persidangan tingkat pertama, Pemohon Kasasi/ Pembanding/ Tergugat tidak ada keberatan terhadap kapasitas saksi-saksi dihadirkan serta Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tidak ada mengajukan saksi-saksi yang membantah untuk mendukung dalil-dalil bantahannya ;
f. Bahwa dengan demikian keberatan Pembanding harulah ditolak karena selain tidak berdasar juga tidak beralasan hukum ;
7. Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat menolak dan membantah dalil Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam Memori Kasasinya pada point 4 (empat) dan point 5 (lima) dengan dasar alasan sebagai berikut :
a. Bahwa benar Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat bukan pengurus atau komisaris atau pemegang saham PT. Darwindo, namun faktanya adalah bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat telah menerima pembayaran uang atau tagihan, antara lain :
1) Uang sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditransfer dari rekening Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat ke rekening Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat di Bank Panin pada tanggal 29 Agustus 2014 (vide bukti P-6) :
2) Uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pembayaran uang muka dari PT. KMA yang disetor ke rekening Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat di Bank Mandiri pada tanggal 29 Agustus 2014 (vide bukti P-7) ;
3) Uang sejumlah Rp. 401.570.000,- (empat ratus satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) setoran tunai ke rekening Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat di Bank Mandiri pada tanggal 16 September 2014 (vide bukti P-8) ;
4) Uang sejumlah Rp.681.000.000,- (enam ratus delapan puluh satu juta rupiah) pembayaran Cek Giro dari PT. KMA yang disetor ke rekening Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat di Bank Mandiri pada tanggal 22 September 2014 (vide bukti P-9) ;
5) Uang sejumlah Rp 1.119.000.000,- (satu miliar seratus sembilan belas juta rupiah) pembayaran Cek Giro dari PT. KMA yang disetor ke rekening Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat di Bank Mandiri pada tanggal 31 Oktober 2014 (vide bukti P-10) ;
Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat atas pengerjaan proyek-proyek di PT. KMA di Tanjung Balai Karimun tersebut adalah Rp.2.471.570.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
b. Bahwa dengan demikian, apa dasarnya Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat menerima uang pembayaran atas pengerjaan proyek-proyek di PT. KMA di Tanjung Balai Karimun tersebut adalah Rp.2.471.570.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) ? Padahal Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat bukanlah siapa-siapa di PT. Darwindo ?
c. Bahwa oleh karena adanya kerjasama antara Pemohon Kasasi/
Pembanding/Tergugat dan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sehingga Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat menerima pembayaran atas pengerjaan proyek-proyek di PT. KMA di Tanjung Balai Karimun tersebut yang berjumlah Rp.2.471.570.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun sebagian dari uang sejumlah Rp.2.471.570.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut adalah :
1) Uang hutang atau tagihan pihak ketiga yang belum dibayar, yaitu :
• Toko Citra Perkasa, sejumlah Rp.143.212.500,- (seratus empat puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) ;
• Saudara Mario, sejumlah Rp.284.086.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan puluh enam ribu rupiah) ;
• Saudara Wiyono, sejumlah Rp. 46.900.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Sehingga jumlah keseluruhan hutang atau tagihan pihak ketiga yang belum dibayar adalah Rp. 474.198.500,- (empat ratus tujuh puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
2) Bagian yang menjadi hak Saudara Sony Setia Winando di proyek tersebut senilai senilai Rp. 490.616.800,- (empat ratus sembilan puluh juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) ;
3) Bagian yang menjadi hak Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat yaitu Rp. 503.377.350,- (lima ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
d. Bahwa sehingga dengan demikian yang menjadi bagian hak Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat adalah :
Pendapatan atau penghasilan : Rp.2.471.570.000,-
Hutang atau tagihan pihak ketiga : Rp. 964.815.300,- -
Rp. 1.506.754.700,-
Pengembalian modal : Rp. 500.000.000,- -
Rp. 1.006.754.700,-
Dibagi 2 (dua) antara Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sehingga diperoleh Rp. 503.377.350,- (lima ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
e. Bahwa laporan keuangan, laporan kas, dan seluruh perhitungan yang berhubungan dengan pengerjaan proyek-proyek PT. KMA di Kabupaten Karimun telah disampaikan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat setiap bulan, baik secara langsung ke rumah Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat maupun melalui surat elektronik (email) di alamat ali_kasim@yahoo.co.id, dan telah setujui oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat, serta Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat berjanji akan dilakukan pembayaran kepada Sony Setia Winando, Ramlan atau Toko Citra Perkasa, Tjiang Maryoto alias Mario, dan Wiyono, namun ternyata di ingkari oleh Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat ;
f. Bahwa Bahwa dengan demikian keberatan Pembanding harulah ditolak karena selain tidak berdasar juga tidak beralasan hukum ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat memohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cq Majelis Hakim Agung Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo agar berkenan memeriksa dan mengadili sehingga menjatuhkan putusan dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :
1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 26/Pdt/2016/PN.PKB, tanggal 12 Mei 2016 yang dimohonkan kasasi tersebut ;
3. Menghukum Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam ketiga tingkat peradilan ;
Atau :
Apabila Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cq Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Demikian Kontra Memori Kasasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih ;
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat, PT. DARWINDO,
KANTOR HUKUM TANTIMN & REKAN
Rdk
Posting Komentar