Kapten Kapal Penyelundup Sembako Minta Keringanan Hukuman


Kapten Kapal Penyelundup Sembako Minta Keringanan Hukuman

BATAM I KEJORANEWS.COM : Agenda sidang penyampaian pembelaan (pledoi) terdakwa Awin dan Salam Harahap kasus penyeludupan beras, gula dan barang bekas di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin,26/9-2016 dipimpin Hakim Majelis Edwar Harris Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita.

Dalam pembelaanya, Eliswita S.H., menyatakan, kedua terdakwa meminta supaya majelis Hakim meringankan hukumannya, karena kedua terdakwa merupakan pekerja sebagai Nahkoda kapal KLM. Surya Indah GT142 dan kapal KLM. Raja Persada-I GT 103, serta kedua terdakwa menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupkan anak dan istri.

" Kedua terdakwa merasa bersalah, dan masih menjadi tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, supaya Majelis Hakim meringakan hukuman kedua terdakwa." baca PH kedua terdakwa

Usai pembelaan dibacakan oleh PH nya kedua terdakwa, kedua terdakwa menyampaikan pledoi nya masing-masing kepada Hakim Majelis.

" Intinya Pledoi saudara berdua yang secara tertulis ini menyatakan, merasa bersalah telah mengangkut barang tanpa dokumen. Dan tidak akan mengulanginya kembali, selain itu, kedua terdakwa masih mempunyai beban menjadi tulang punggung keluarga istri dan anak." ujar Hakim Edward Harris usai membaca pledoi kedua terdakwa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna menyatakan, Kami dari JPU tetap pada tuntutan.

" Tetap pada tuntutan yang mulia," ujar JPU Zulna S.H., yang menggantikan jaksa Triyanto S.H.,

Sidang pun ditunda dan digelar pada tgl 3/10-2016 dengan agenda dengarkan putusan.

Dipersidangan ruang sidang utama pengadilan Negeri (PN) Batam, istri terdakwa Awin mengatakan, tidak ada diperhatikan oleh bos suaminya.

"Saya dan anak saya sekarang sudah terlantar, akibat tidak ada bantuan dari bos tempat kerja suami saya, padahal suami saya sudah bekerja selama 15 tahun. Selama ditahan suami saya, saya dibantu cuma dua kali saja. Selain itu tidak ada lagi, "ujar istri Awin.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama