BATAM I KEJORANEWS.COM : M. David (43 tahun) warga Baloi Kolam, Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, tersangka percabulan terhadap anak tirinya melati (nama samaran) kelas 5 SD digelandang ke dalam penjara Polsek Batam Kota. Senin (26/9/16).
Kompol. Arwin Kapolsek Batam Kota dalam keterangan pers di ruangnya mengatakan, terdakwa diciduk pada Senin (26/9) subuh hari, setelah ada laporan dari istri tersangka M. David. Menurutnya terdakwa telah melakukan pencabulan sebanyak 3 kali.
" Kita menangkap terdakwa Senin subuh hari, setelah adanya laporan dari istri tersangka ini. Ketahuannya karena istri tersangka curiga dengan tingkah laku anaknya yang diam saja, sementara tersangka M. David usai mandi. Saat ditanya ke Melati ada apa, disitu Melati mengaku digerayangi oleh bapaknya. Menurut pengakuan tersangka ia melakukan pencabulan hanya menggunakan tangan, dan itu sebanyak 3 kali," ujar Kompol Arwin.
" Atas perlakuan terhadap anak tirinya itu sesuai UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tambahnya.
Sementara itu M. David ketika diwawancari sejumlah media, ia melakukan itu berwal dari mengoleskan autan kepada anak tirinya itu, dan ia mengaku silap.
" Saya tidak ada menyetubuhi bang, hanya tangan saja, pertama saya lakukan waktu saya mengoleskan autan ke badannya, dan itu saya lakukan sudah 3 kali," ujar tersangka M. David.
Atas perbuatan tersangka yang mengaku bekerja di media pers nasional ini, terdakwa dapat terancam hukuman hingga 20 tahun penjara, karena sesuai pasal 82 UU Perlindungan Anak, (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Rdk
Posting Komentar