Yondrialis Mengaku Salah dalam Perkara Penembakan Marsaulina Situngkir


Yondrialis Mengaku Salah dalam Perkara Penembakan Marsaulina Situngkir

BATAM I KEJORANEWS.COM : Yondrialis Brigadir Anggota Polda Kepri yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan pacarnya, Marsaulina Situngkir kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Rabu (13/7/16). 


Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa ini, menghadirkan 2 orang Propam Polda Kepri Lilik Sugiarto dan Dedi Sugianto sebagai saksi.

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Zulkifli S.H.M.H., dan didampingi Hera Polosia Destini S.H., dan Iman Budi Putra Noor S.H.M.H., kedua saksi menyebutkan, kejadian penembakan terjadi pada 1 April 2016 lalu di kosan korban Marsulina Situngkir, hal itu terjadi diawali dari pertengkaran antara Yondrialis dan Marsaulina Situngkir yang mana keduanya memiliki hubungan pacaran.

" Kalau dari interogasi kami di Polresta Barelang pengakuan terdakwa Yondrialis, si korban Marsaulina mengajak terdakwa menikah, namun tidak terdakwa tidak mau, karena terdakwa sudah memiliki istri, " ujar saksi Lilik Sugiarto dan Dedi Sugianto.

Kedua saksi juga menyebutkan, bahwa terdakwa Yondrialis dalam pengakuannya tidak ada niat untuk melakukan penembakan kepada kekasihnya tersebut, pistol yang dikeluarkan terdakwa hanya untuk bercanda untuk menakut-nakuti korban.

" Pengakuannya terdakwa hanya bercanda dan tidak ada niat menembakkan pistolnya, dan sepengetahuan kami terdakwa selama di Polda Kepri memiliki kepribadian yang baik, disiplin dan patuh dalam aktifitasnya sehari-hari, kami sendiri heran atas kejadian ini. " Ujar Lilik Sugiarto.

Hal yang sama disampaikan terdakwa saat sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan dirinya. Yondrialis mengaku tidak ada maksud mengancam atau menembak kekasihnya tersebut, menurutnya baik pisau dan pistol yang didalam BAP dikatakan untuk mengancam korban, ia katakan hanya untuk candaan saja.

" Pisau itu sudah ada dikamar korban, saya hanya pegang sebentar saja hanya bercanda. sedangkan pistol yang tertembak itu, saya juga tidak mengarahkan ke korban, tapi disamping korban disebelah bantal yang ada dikepala korban, saya tidak tahu kalau ada tangan korban dibawahnya. Saat pistol meledak dan tangan korban terluka saya langsung membawanya ke RS Harapan Bunda dan meminta maaf, " Ujar Yondrialis.

Yondrialis menuturkan, ia memiliki hubungan dengan korban Marsaulina Situngkir baru sekitar 6 bulan, dan hubungan mereka menjadi renggang  karena korban meminta dinikahi, sementara ia tidak memenuhi permintaan korban.

" Sudah satu bulan kami renggang dan tidak ketemu, saya datangi kosan korban saat melihat di status media sosial bahwa dia sedang sakit, kami sempat cekcok sekitar setengah jam, yang akhirnya terjadi hal itu. Dalam hal ini saya mengaku salah yang mulia, " ujar Yondrialis kepada Majelis Hakim.

Dalam sidang ini, Edi Wiyanto S.H.,M.H., dan Abdul Hakim Rizal S.H., Penasehat Hukum terdakwa dari tim hukum Polda Kepri, memberikan surat bukti perjanjian damai, antara korban dan keluarganya dengan terdakwa Yondrialis tertanggal 25 Mei 2016. Tim Hukum Polda Kepri di pimpin oleh Asrial S.H.

Sidang akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda tuntutan Jaksa Rumondang Manurung S.H.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama