Thanaseelan Balu Warga Negara Malaysia Kurir Sabu 160 Gram Dihukum 8 Tahun Penjara


Thanaseelan Balu Warga Negara Malaysia Kurir Sabu 160 Gram Dihukum 8 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Thanaselan Balu alias Seelan warga Negara Malaysia kurir sabu 160 gram, dijatuhi Hakim  hukuman penjara  selama  8 tahun denda 1M,jika tidak dibayar diganti hukuman selama 3 bulan penjara. Senin(6/6/16).

Dalam amar putusannya Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo S.H., M.H., yang didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra  S.H., M.H., dan Jasael S.H., M.H., menyatakan, Thanaseelan Balu ,terbukti secara sah melakukan melawan hukum memproduksi,mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, sebagaimana yang didakwakan JPU  dalam pasal, kedua pasal 113 ayat (2).

HP merek Samsung dan Nokia serta uang RM 100 milik terdakwa dirampas untuk negara. Sedangkan paspor,Sim dan KTP/Identity Card dikembalikan pada terdakwa.

" Yang memberatkan terdakwa, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa, adalah belum pernah dihukum, mengaku menyesal dan terdakwa mengalami sakit yang serius " ujar Wahyu Prasetyo Wibowo

Usai mendengarkan amar putusan, terdakwa didampingi PHnya Eliswita S.H., yang ditunjuk Pengadilan menyatakan pikir-pikir. Dan JPU Bani Ginting yang menggantikan JPU Arie Prasetyo juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya terdakwa ini dituntut JPU Arie Prasetyo S.H.,selama 10 tahun dalam penjara, karena didakwa; Pertama Pasal 114 Ayat (2), Kedua Pasal 113 Ayat (2),Ketiga Pasal 112 Ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alfred/ Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama