PT. MPS : Alat yang Diberikan Tidak Sesuai Spesifikasi, Kami juga Sudah Membayar Lebih, PT. CIMT : Bayar Dulu Sisanya dan Silakan Buktikan dalam Perkara Lain


PT. MPS : Alat yang Diberikan Tidak Sesuai Spesifikasi, Kami juga Sudah Membayar Lebih, PT. CIMT : Bayar Dulu Sisanya dan Silakan Buktikan dalam Perkara Lain

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Sidang gugatan PT. Cindo International Marine Trading (CIMT) kepada tergugat PT. Multi Prima Shipyard (MPS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (8/9/16).

Dalam sidang ini PT. Multi Prima Shipyard (MPS) menghadirkan ibu Alak dari bagian keuangan, sebagai saksi mereka.


Ibu Alak bagian keuangan PT. MPS yang menjadi saksi menyebutkan, bahwa perusahaannya telah membayar ke  PT. CIMT untuk pembelian Nov Crane sebesar USD 90.530, padahal sesuai kontrak hanya USD 75.530 ada kelebihan sekitar USD 15.000.

Dalam sidang ini Direktur PT. MPS, Soniono yang didampingi Kuasa Hukumnya Sahat Hutahuruk S.H., dan Edward Sihotang S.H., sempat memarahi Alak karena adanya kelebihan pembayaran itu.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H., akan kembali dilanjutkan pada 19 September mendatang.

Usai persidangan Direktur PT. MPS, Soniono yang didampingi Kuasa Hukumnya kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya bukan tidak mau membayar separuh uang pembelian Nov Crane dari kontrak kedua sebesar USD11.750 yang ditagih oleh PT. CIMT, namun karena 4 alat Nov Crane yang dibeli dari PT. CIMT tidak sesuai spesifikasi atau standar Jerman sesuai yang ia minta. Selain itu dikatakan Soniono kontrak kedua tersebut adalah pengganti dari alat Nov Crane yang dari kontrak pertama, yang mana mereka telah membayar lebih sebsar USD 15.000 kepada PT. CIMT.

" Alat Nov Crane yang kami beli itu ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang kami minta, selain daya listriknya yang besar, kerja cranenya juga terlalu cepat, alat itu sekarang tidak terpakai, setiap kami pakai listrik mati, dan computer jadi mati dan rusak. Kita sudah komplain kepada pihak CIMT, kata mereka akan diganti dengan komponen mesin Eropa, ternyata setelah kita ketahui ternyata juga mesin dari China." Ujar Soniono.

Soniono menambahkan, terkait komplain pihaknya kepada penggugat (PT. CIMT) terkait barang yang tidak sesuai spesifikasi itu, ditanggapi oleh PT. CIMT dengan mengutus manajer dan marketingnya yakni Eko Santoso, dan kedua belah pihak telah melakukan rapat sebanyak 4 kali, berita acara rapat itulah yang juga ia jadikan bukti-bukti dipihaknya dalam menanggapi gugatan PT. CIMT.

" Bukan kita yang salah dalam perkara ini, tapi merekalah yang tidak sesuai komitmen menjual barang kepada kami. Bukti-bukti kita rapat dengan CIMT karena keberatan dengan alat Nov Crane kita jadikan bukti dalam perkara ini. Dengan kasus ini kita perusahaan shipyard akan lebih berhati-hati memilih barang dari rekanan, semoga perusahaan shipyard lain juga begitu, " tambah Soniono.

Disisi lain Tantimin S.H.,M.H., dan Rudianto S.H., Kuasa Hukum dari PT. CIMT, saat dimintai tanggapan terkait komplain dari PT. MPS yang menilai alat Nov Crane yang dijual oleh PT. CIMT tidak sesuai spesifikasi mengatakan, hasil 4x rapat di tahun 2014 atas pembelian over heat crane (pembelian pertama) di Kantor PT.MPS kesepakatan bahwa untuk pembelian berikutnya yaitu 4 unit Nov Crane (pembelian kedua) dengan ketentuan harga lebih murah 50%, sehingga pada pembelian 4 unit Nov Crane menjadi USD 23.500, yang seharusnya USD 47.000. 


" Pembelian 4 unit Nov Crane menjadi USD 23.500 karena PT.CIMT melaksanakan hasil rapat tanggal 13 November 2014 itu. Bukti surat PT. CIMT berupa quotation (penawaran) kami serahkan dalam persidangan ini, sebagai bukti tambahan yang membuktikan bahwa pembelian 4 unit Nov Crane seharusnya USD 47.000 diberi diskon separuhnya yakni 50% sehingga harganya menjadi USD 23.500.," ujar Tantimin S.H.,M.H.

" Kita bukan masalah perjanjian kontrak pertama (tahun 2013), tapi kontrak perjanjian kedua, dimana mereka belum membayar uang sisa pembelian alat sebesar USD 11.750. Dan terkait katanya mereka ada lebih pembayaran sebesar USD 15.000, dalam pembukuan kami itu tidak ada, kalau mereka mau menggugat silakan saja, tapi tentu bukan dalam perkara saat ini," ujar Tantimin S.H.,M.H.

" Kalau memang mereka komplain dengan alat yang dikirim oleh klien kami, mengapa mereka mau bayar sesuai kontrak perkanjian awal," Rudianto S.H., menambahkan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama