Dalam pertemuan ini elemen masyarakat Sei Beduk yang terdiri dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sei Beduk, dan Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah, LSM Petir, Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) mempertanyakan apakah pihak Batamindo Investment Cakrawala yang menyambung pipa air di proyek pembangunan drainase itu ada izin dari BMSDA, dijawab pihak BMSDA pihaknya tidak mengeluarkan izin.
" Kami tidak ada memberi izin pengerjaan penyambungan pipa, kami tidak tahu hal itu. Terkait apakah pipa ada izin atau tidak saya akan tanya ke pak Kadis dulu, karena saya juga tidak tahu," ujar Adi Kepala Bidang Drainase BMSDA saat pertemuan di Solusi Coffee di Batam Center.
Sedangkan terkait apakah pihak Batamindo ada membayar sewa ke BMSDA terkait pipa yang berada di bawah jalan. Adi mengaku juga tidak tahu hal sewa menyewa mengenai masalah tersebut.
Sementara terkait apakah air yang dibuang Batamindo melalui pipa mengandung limbah berbahaya, Adi mengaku itu bukan domain dari BMSDA. Namun itu domain Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pada pertemuan itu, Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah (MLHM) turut menyampaikan kekesalannya karena pihak Batamindo selama ini tidak ada memberikan Community Social Responbility (CSR) ke masyarakat Sei Beduk.
Menyikapi pertemuan itu, Arfian Seksi Intelijen Kejari Batam menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data yang akan ditindaklanjuti ke pihak-pihak terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup terkait pengambilan sampel air limbah dan kemungkinan adanya uang jaminan perawatan lingkungan hidup yang diberikan Batamindo ke DLH selaku pemerintah.
Menyikapi masalah dugaan air limbah yang dibuang Batamindo dan telah diambil sampelnya oleh DLH, Kadis DLH yang dihubungi media ini masih bungkam.
Media ini masih mencoba menghubungi pihak Batamindo Investment Cakrawala guna konfirmasi terkait masalah tersebut
Red

Posting Komentar