Update, BNN RI Periksa AH sebagai Saksi terkait Temuan Narkotika pada Penggerebekan Ruko Sakura Permai


Update, BNN RI Periksa AH sebagai Saksi terkait Temuan Narkotika pada Penggerebekan Ruko Sakura Permai

Kantor BNN RI
BATAM I KEJORANEWS.COM : Penyidik Badan Narkotika Nasional ((BNN) RI telah melakukan pemeriksaan kepada AH pada.hari Jumat tanggal  14 Agustus 2026 . AH diperiksa sebagai saksi terkait ditemukannya Narkotika jenis Etomidate di Ruko Sakura Permai blok A no 1-2 Jl Yosudarso ,Kecamatan Batu Ampar,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau, pada penggerebekan yang dilakukan BNN RI pada tanggal  31 Juli 2026.


Pemeriksaan AH ini ,disampaikan Plt Karo Humpro BNN RI Kombes, Pol. Didik Hariyanto, kepada jaringan media ini pada Senin tanggal ( 24/8/2026).


Melalui pesan chat WhatsApp, Kombes Pol Didik  Hariyanto mengatakan,perkembangan pemeriksaan AH telah dilakukan oleh penyidik sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB s.d 15.30 WIB berlangsung di ruang penyidik lantai II Direktorat Psikotropika dan Prekursor BNN RI.


Hasil pemeriksaan,belum ditemukan dua alat bukti yang cukup tentang fakta keterlibatan antara saksi AH (pemilik tempat Kos) dengan perkara pidana yang dilakukan oleh tersangka EDY dkk, dikarenakan :status kepemilikan kos Sakura Permai Blok A nomor 1-2  sudah sepenuhnya disewakan kepada tak  Edy (ada bukti surat sewa menyewa antara saksi AH dengan TSK. EDY tertanggal 01 November 2024 s.d 31 Oktober 2026 dan bukti surat sewa menyewa telah diserahkan kepada penyidik). 


Sehingga pengelolaan bangunan kos sepenuhnya  menjadi tanggung jawab penyewa dalam hal ini adalah tersangka Edy, sehingga perbuatan menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Etomidate yang dilakukan oleh tersangka  Edy dkk di Kost Sakura Permai tidak dapat disangkutpautkan dengan saksi AH dan segala aktivitas yang dilakukan oleh Edy  dkk di luar sepengetahuan pemilik bagunan kos an. AH.


Dalam perkara ini, AH diduga adalah Andihar alias Andi Morena oleh akun Medsos Instagram " badan perwakilan netizen. " Tidak terima dengan sejumlah tudingan negatif dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika cair tersebut, AH kemudian melaporkan akun Medsos tersebut ke Polda Kepri terkait pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026. Dan masih bergulir di Polda Kepri.


Jika dilakukan Googling terkait nama di mesin pencarian google dengan nama ''Andihar " google langsung menyatakan Andihar atau dikenal sebagai Andi Morena adalah pemilik atau owner dari tempat hiburan malam Morena dan First Club di Batam. 


Tim


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama