![]() |
| Forum Masyarakat Banjar saat menggelar pers release |
Perwakilan Forum Masyarakat Banjar, Aris Ginajar, menyampaikan menerima banyak masukan dan informasi bahwa selama ini pengadaan buku, peralatan elektronik hingga perabot sekolah cenderung hanya dikuasai oleh satu penyedia tertentu. Bahkan muncul dugaan adanya arahan dari oknum di lingkungan Dinas Pendidikan agar sekolah membeli kepada penyedia yang dimaksud.
Tak hanya itu, yang disebut sebagai praktik “SIPLah Gantung” juga disoroti tajam: barang sudah dikirim dan diterima sekolah duluan, baru kemudian transaksi dimasukkan ke sistem. Diduga juga ada penggunaan akun SIPLah sekolah yang dioperasikan oleh pihak penyedia, padahal jejak digital seperti alamat IP dan catatan akses bisa dilacak kebenarannya.
Ditemukan pula perbedaan harga yang sangat mencolok: buku yang di pasaran sekitar Rp20 ribu, dalam pengadaan tercatat mencapai sekitar Rp80 ribu. Hal ini dinilai merugikan anggaran pendidikan dan membatasi peluang usaha pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat.
“Kami menduga hal ini melanggar pasal 4 sampai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun perlu ditegaskan, hal ini masih berupa dugaan yang harus dibuktikan dan diperiksa secara teliti oleh pihak berwenang,” tegas Aris.
Forum meminta Inspektorat, BPK, Kepolisian hingga Kejaksaan turun memeriksa dokumen, transaksi, kesesuaian harga dan spesifikasi barang secara objektif. Langkah selanjutnya pihaknya akan mengadakan audiensi dengan sekolah dan Dinas Pendidikan, serta mengingatkan agar segera hentikan praktik jika memang terbukti terjadi penyimpangan.
“Kami ingin pengadaan barang sekolah transparan, adil, dana BOS benar-benar bermanfaat maksimal untuk kemajuan pendidikan. Jangan dikuasai segelintir pihak saja,” ucap Aris. Hingga berita ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Banjar maupun pihak terkait yang disebut.
ASEP

Posting Komentar