Kejari Batam Diminta Mengungkap, Pemilik Pipa " Hantu" Tempat Buang Limbah di Sei Beduk


Kejari Batam Diminta Mengungkap, Pemilik Pipa " Hantu" Tempat Buang Limbah di Sei Beduk

Pipa tak bertuan di Sei Beduk saat Sidak Jimmy Siburian Anggota DPRD Batam 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri Batam,diminta mengungkap ada apa dengan pipa ‘tak bertuan atau pipa " hantu" ’berdiameter besar mengeluarkan air berwarna hitam pekat berbau busuk diduga limbah di Jl S Parman Sei Beduk,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.mengingat Kejaksaan Negeri Batam diwakili Jaksa Alfian telah turun melihat kondisi lapangan keberadaan pipa ‘ tak bertuan’tersebut,pada hari Senin tanggal (3/8/2026) atau sekitar 18 hari yang lalu.


Kemampuan Jaksa Alfian dalam melakukan penyelidikan tentu saja tidak diragukan,Jaksa yang bertugas di Kejari Batam ini pernah menangani perkara hukum penyelundupan sabu hampir 2 ton dengan terdakwa awak kapal Sea Dragon.


Meski demikian,Jaksa Kota Batam ini belum memberikan jawaban terkait hasil dari yang mereka dapat sejak mendatangi lapangan keberadaan pipa tak bertuan di Jalan S Parman Sei Beduk yang mengeluarkan air berwarna hitam pekat diduga limbah tersebut.Bahkan pesan konfirmasi yang dikirim media pada hari Selasa tanggal (18/8/2026), belum ada jawaban hingga hari ini Kamis tanggal (21/8/2026).


Tidak hanya Kejari Batam,anggota DPRD Batam Jimmy Siburian didampingi Lurah Sei Beduk Gabriella Panjaitan telah turun ke lapangan sambil melihat  pembangunan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Kecamatan Sei Beduk,Kota Batam,pada Kamis (6/8/2026).


Terungkap, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Batam bersama pihak terkait, salah satunya yang diduga pemilik pipa yakni, PT Batamindo Investment Cakrawala, dikatakan telah turun ke lokasi mengambil sampel air  untuk  keperluan uji laboratorium yang hasilnya diperkirakan keluar dalam jangka waktu 10 hari hingga 14 hari kerja sejak sampel diambil.


Turunnya DLH Kota Batam mengambil sampel air ke lokasi ini diutarakan Lurah Sei Beduk,Gabriella Panjaitan menjawab pertanyaan yang dilontarkan anggota DPRD Batam Jimmy Siburian di lokasi pipa ‘ tak bertuan’ tersebut.


Sebelumnya,Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) telah melaporkan keberadaan ‘pipa tak bertuan’  yang diduga menghambat pembangunan proyek drainase serta mengeluarkan berwarna hitam pekat bau menyengat diduga limbah.


AMSBP menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri Batam memastikan proyek peningkatan drainase berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta memberikan kepastian terhadap status pipa yang hingga kini belum diketahui pemilik maupun legalitasnya.


Untuk memastikan hal itu, Sekretariat Bersama Wartawan Indonedia (SWI) DPW Provinsi Kepulauan Riau telah mengirimkan surat konfirmasi ke DLH, No.01/K/DPW KEPRI-SWI/VIII/2026 pada tanggal 11 /8/2026.



( Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama