LPKAN Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA


LPKAN Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

 

Ketua I DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si
 JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mendapat perhatian serius dari DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia. Organisasi tersebut menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan persoalan yang menyangkut wibawa dan kedaulatan negara.

Ketua I DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si., menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Sugiharto, kewenangan keimigrasian merupakan salah satu instrumen penting negara dalam menjaga kedaulatan wilayah. Karena itu, setiap penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian izin tinggal kepada WNA harus dipandang sebagai pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.

“Keputusan terkait izin tinggal bukan sekadar urusan administrasi. Di dalamnya terdapat kewenangan negara untuk menentukan siapa yang boleh masuk dan tinggal di Indonesia. Jika kewenangan itu disalahgunakan demi keuntungan pribadi, maka yang dirugikan bukan hanya institusi, tetapi juga kehormatan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).

LPKAN menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan di sektor keimigrasian. Terlebih, Indonesia saat ini terus berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis digital.

Dugaan adanya manipulasi dalam proses verifikasi sistem pelayanan imigrasi, kata Sugiharto, harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Sebab, berbagai sistem digital yang dibangun dengan tujuan mempermudah pelayanan dan mencegah penyimpangan justru berpotensi kehilangan makna apabila disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kewenangan.

“Modernisasi birokrasi tidak akan berjalan efektif jika integritas aparatur tidak dijaga. Sistem yang baik bisa rusak apabila orang yang mengelolanya tidak memiliki komitmen terhadap pelayanan publik,” katanya.

Di sisi lain, LPKAN meminta masyarakat tidak menggeneralisasi kasus tersebut kepada seluruh jajaran imigrasi. Menurutnya, ribuan petugas imigrasi yang bertugas di bandara, pelabuhan, perbatasan, hingga kantor-kantor imigrasi di daerah selama ini telah bekerja profesional dalam menjaga pintu masuk Indonesia.

“Jangan sampai ulah segelintir oknum menghapus dedikasi banyak petugas yang bekerja siang dan malam menjaga keamanan serta kedaulatan negara,” tegasnya.

Selain mendukung proses hukum yang sedang berjalan, LPKAN juga mendorong KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana, aset, dan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah itu dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap kemungkinan jaringan, pola, maupun pihak-pihak lain yang terlibat.

LPKAN juga mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya yang bertugas di sektor pelayanan publik strategis, agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting. Tidak ada lagi ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan, karena pengawasan publik dan penegakan hukum semakin kuat.

“Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah. Integritas aparatur menjadi benteng utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan kedaulatan negara,” ujar Sugiharto.

Menutup pernyataannya, LPKAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi. Organisasi tersebut juga menyatakan siap bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendorong penguatan pengawasan di sektor-sektor strategis, termasuk keimigrasian.

“Gerbang Indonesia harus dijaga oleh orang-orang yang berintegritas. Kedaulatan negara tidak boleh ditukar dengan kepentingan pribadi atau keuntungan sesaat,” pungkasnya.

Meski demikian, LPKAN tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama