Polres Banjar Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 10 Tersangka Diamankan


Polres Banjar Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 10 Tersangka Diamankan

Kapolres Banjar, Wakapolres dan Kasat Narkoba Barang Bukti 
BANJAR I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang periode Maret hingga Mei 2026. 


Dalam operasi penggerebekan dan penyelidikan yang intensif tersebut, kepolisian menggagalkan total 7 kasus serta mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.

 

Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Polres Banjar, Senin (25/5/2026). Ia menjelaskan bahwa dari ke sepuluh tersangka yang ditangkap, sebanyak 9 orang saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tahanan rumah dikarenakan memiliki riwayat penyakit berat yang memerlukan penanganan khusus.

 

"Seluruh tersangka yang kami amankan merupakan kategori dewasa, tidak ada yang berstatus di bawah umur, dan mayoritas adalah pelaku baru atau bukan residivis. Namun, kami mendapati indikasi sebagian dari mereka merupakan warga luar daerah yang sengaja masuk dan menjalankan aksinya di wilayah Kota Banjar," ungkap AKBP Didi.

 

Dalam rangkaian operasi tersebut, tim Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti yang tergolong masif. Rinciannya meliputi sabu-sabu seberat 36,16 gram, ganja seberat 291,62 gram atau setara sekitar 3 ons, serta beragam jenis psikotropika Golongan IV. Barang bukti psikotropika yang diamankan antara lain 152 tablet Alprazolam dengan berbagai kemasan, serta 15 tablet Triklona 2 mg.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku menggabungkan teknologi digital dan metode konvensional yang terorganisir. Transaksi dilakukan melalui pemesanan dan negosiasi daring lewat media sosial atau telepon. Sementara untuk penyerahan barang, mereka menerapkan sistem tempel, di mana narkoba diletakkan di lokasi tersembunyi, lalu titik koordinatnya dikirimkan kepada pembeli untuk diambil sendiri. Distribusi juga melibatkan jasa kurir dengan bayaran bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per pengantaran.

 

Berkat keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Banjar menilai telah memutus rantai peredaran narkotika yang berpotensi menjangkiti masyarakat luas. Diperkirakan, langkah ini telah menyelamatkan sekitar 2.211 jiwa, yang sebagian besar merupakan generasi muda, dari bahaya jeratan ketergantungan obat terlarang.

 

Hingga saat ini, penyelidikan belum menemukan indikasi adanya keterlibatan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Penanganan hukum terhadap para tersangka pun dilakukan sesuai aturan berlaku dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, dengan membedakan kategori pengguna dan pengedar berdasarkan jumlah barang bukti.

 

"Pelaku yang memiliki barang bukti di bawah 1 gram akan kami arahkan ke jalur rehabilitasi medis maupun sosial, bekerja sama dengan BNN dan lembaga terkait. Sedangkan yang memiliki barang bukti di atas 1 gram langsung dikategorikan sebagai pengedar dan diproses secara pidana," tegas Kapolres.

 

Pihak kepolisian menegaskan masih akan melanjutkan penyelidikan secara mendalam guna menelusuri kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar yang berusaha menancapkan pengaruh di wilayah Kota Banjar, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.


ASEP

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama