Kasus Tunjangan DPRD Banjar 2017-2021 Dipertanyakan


Kasus Tunjangan DPRD Banjar 2017-2021 Dipertanyakan

Kukun Abdul Syakur Munawar, S.H.,M.H penasihat hukum Dadang Kalyubi
BANJAR I KEJORANEWS.COM : Dadang Ramdhan Kalyubi, Ketua DPRD Kota Banjar, divonis penjara atas kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan periode 2017-2021. Putusan ini menegaskan hukum bekerja, tapi juga meninggalkan kesan bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki dalam sistem. 


Inspektorat Kota Banjar mencatat kerugian negara dalam kasus pengadaan tunjangan tersebut mencapai angka fantastis, Rp3,5 miliar, yang dinikmati secara akumulatif oleh 48 anggota DPRD sepanjang periode lima tahun.


Kasus korupsi di DPRD Kota Banjar ini memang bikin tanda tanya. Dadang Kalyubi dan Rachmawati divonis bersalah, tapi banyak yang mempertanyakan mengapa hanya mereka berdua yang kena. Nilai kelebihan bayar yang diterima Dadang juga relatif kecil, sekitar Rp131 juta, dibandingkan total kerugian yang besar. 


Kukun Abdul Syakur Munawar, penasihat hukum Dadang Kalyubi, bilang kliennya tidak berniat korupsi, tapi jadi korban sistem kebijakan yang bermasalah. Menurutnya, Dadang hanya menjalankan keputusan bersama dan tidak menikmati uang secara pribadi. 


" Pak Dadang Kalyubi tidak berniat korupsi dan punya spirit buat pemerintahan bersih. Sayangnya, kini dia yang terpenjara. Banyak yang berharap keadilan bisa ditegakkan secara adil dan merata," ucap Kukun Abdul Syakur Munawar pada media, Rabu (4/2/2026).


Lebih lanjut, Kukun secara rinci mengutip pertimbangan majelis hakim yang justru membongkar kelemahan proses hukum ini. Pertama, terungkap adanya 'ketidaktelitian' atau kelalaian yang disengaja dari berbagai pihak. Baik Walikota Banjar saat itu maupun Dadang, dinyatakan hanya menandatangani usulan yang datang dari bawahannya tanpa pemahaman mendalam. Hakim berpendapat kelalaian yang disengaja dalam konteks jabatan dapat disamakan dengan kesengajaan. “Kalau prinsip kehati-hatian ini diberlakukan untuk Pak Dadang, mengapa tidak untuk pejabat lain yang juga hanya tanda tangan?” tanya Kukun retoris.


Kedua, dan ini yang paling krusial, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kontribusi Dadang tidak bersifat kecil, namun justru berada di pusat perumusan kebijakan. Ironisnya, perumusan kebijakan tunjangan DPRD tidak mungkin hanya melibatkan DPRD sendiri. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Musyawarah (Bamus) Badan Anggaran (Banggar) DPRD periode 2017-2021, dan tentu saja pihak eksekutif dalam kurun waktu itu yang menyetujui, adalah pihak-pihak yang berada dalam pusaran yang sama. “Siapa pihak-pihak itu? Mereka yang terlibat dalam perumusan itu juga harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak adil kalau hanya kemudian ditimpakan saja ke Pak Dadang,” tegas Kukun.


Kritik paling tajam dari penasihat hukum ini menyasar pada kewenangan jaksa sebagai dominus litis (penguasa perkara). Hakim dalam pertimbangannya secara eksplisit menyatakan bahwa meski ada bukti administratif anggota DPRD lain menerima pembayaran tidak sah, pengadilan tidak dapat meminta pertanggungjawaban mereka karena penuntut umum tidak memasukkan mereka sebagai terdakwa. “Artinya apa? Hakim sebenarnya tahu ada penerima manfaat lain. Tapi karena jaksa tidak menyeret mereka, ya tidak bisa dihukum. Ini sangat tidak adil,” ucap Kukun dengan nada tinggi.


Ia pun membacakan pertimbangan hakim yang nyaris seperti sebuah protes: “Sekalipun ada bukti administratif bahwa anggota DPR lain turut menerima pembayaran yang tidak sah, pengadilan tidak dapat menjatuhkan pidana tambahan kepada pihak yang tidak dihadapkan di persidangan.


"Kalimat ini, bagi Kukun, adalah amunisi kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka kembali kasus ini secara lebih luas dan adil. Ia berharap agar Kejaksaan Negeri Banjar menindaklanjuti pertimbangan hakim tersebut, menggali peran pihak-pihak lain, terutama di eksekutif dan anggota dewan lainnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama