BPN Kota Banjar Kembali Laksanakan Program PTSL dengan Target 1.000 Bidang


BPN Kota Banjar Kembali Laksanakan Program PTSL dengan Target 1.000 Bidang

Ruminah, Kepala Kantor BPN Kota Banjar
BANJAR I KEJORANEWS.COM : Kementerian Agraria dan Tata  Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banjar, Jawa Barat melaksanakan  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitia Ajudikasi Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Banjar Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Pertanahan Kota Banjar, Jalan RE Kosasih, Rabu (4/2/2026).


Seusai Kegiatan Pelantikan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banjar, Ruminah melalaui Bagian Penata Layanan Asep Defis Nurdiansyah menyampaikan, bahwa Kantor Pertanahan Kota Banjar

Pada Tahun Anggaran 2026, kembali melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target sebanyak 1.000 bidang tanah yang berasal dari backlog Kategori 3 (K3). Backlog K3 merupakan bidang tanah yang pada tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan pengukuran, namun belum didaftarkan dan belum diterbitkan sertifikatnya. 


Lanjutnya, pada tahun 2026 ini, kegiatan difokuskan pada penyelesaian pendaftaran dan penerbitan sertifikat, dengan kemungkinan dilakukan pengecekan ulang pengukuran apabila diperlukan.


Program PTSL tersebut dilaksanakan pada 19 desa dan kelurahan dr Kota Banjar, dengan rincian target sebagai berikut:

Kelurahan Mekarsari: 35 bidang

Kelurahan Balokang: 75 bidang

Kelurahan Cibeureum: 50 bidang

Kelurahan Situ Batu: 30 bidang

Desa Negarasari: 100 bidang

Desa Jejawar: 50 bidang

Kelurahan Pataruman: 30 bidang

Desa Karyamukti: 50 bidang

Kelurahan Negarsari: 50 bidang

Desa Batulawang: 75 bidang

Desa Binangun: 75 bidang

Desa Mulyasari: 30 bidang

Desa Sukamukti: 50 bidang

Kelurahan Purwaharja: 50 bidang

Desa Raharja: 50 bidang

Desa Mekarharja: 50 bidang

Desa Nanggarsari: 50 bidang

Kelurahan Bojongkantong: 50 bidang

Desa Rejasari: 50 bidang

Total keseluruhan target adalah 1.000 bidang tanah.


Program ini direncanakan selesai dalam satu tahun anggaran, namun diharapkan penyerahan sertifikat kepada masyarakat dapat dilaksanakan paling lambat bulan Juli 2026, apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan kondusif.


Terkait pembiayaan, pelaksanaan PTSL tetap mengacu pada SKB 3 Menteri dengan besaran biaya sebesar Rp150.000,- per bidang. Biaya tersebut dialokasikan untuk keperluan materai, administrasi desa/kelurahan, serta operasional yang dikelola oleh Panitia Desa/Kelurahan. 


" Kantor Pertanahan tidak memungut biaya apa pun dari masyarakat. Setiap desa dan kelurahan membentuk panitia yang terdiri dari kepala desa atau lurah, serta dua orang anggota sebagai satuan tugas pengumpul data yuridis," Ucap Asep Defis.


Asep juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga kondisi lapangan yang kondusif, serta memastikan keakuratan data fisik dan data yuridis, mengingat sertifikat yang diterbitkan merupakan sertifikat elektronik sehingga tidak boleh terdapat kesalahan data.


" Masyarakat yang tanahnya telah bersertifikat namun tidak mengetahui keberadaan sertifikatnya tidak diperkenankan mendaftarkan melalui PTSL, karena dapat menimbulkan permasalahan hukum. Demikian pula pada bidang tanah yang telah bersertifikat induk namun telah diperjualbelikan sebagian kepada beberapa pihak, pendaftaran melalui PTSL tidak dapat dilakukan. Untuk kondisi tersebut, masyarakat diarahkan melakukan pendaftaran rutin berupa pemecahan atau pemisahan sertifikat, dengan melampirkan bukti yang sah," ucapnya.


" Oleh karena itu, lanjut Asep, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan memiliki data pertanahan yang kuat dan akurat, serta mengetahui dengan jelas bidang tanah yang telah bersertifikat dan yang belum.


Asep

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama