![]() |
| Ruminah, Kepala Kantor BPN Kota Banjar |
Seusai Kegiatan Pelantikan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banjar, Ruminah melalaui Bagian Penata Layanan Asep Defis Nurdiansyah menyampaikan, bahwa Kantor Pertanahan Kota Banjar
Pada Tahun Anggaran 2026, kembali melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target sebanyak 1.000 bidang tanah yang berasal dari backlog Kategori 3 (K3). Backlog K3 merupakan bidang tanah yang pada tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan pengukuran, namun belum didaftarkan dan belum diterbitkan sertifikatnya.
Lanjutnya, pada tahun 2026 ini, kegiatan difokuskan pada penyelesaian pendaftaran dan penerbitan sertifikat, dengan kemungkinan dilakukan pengecekan ulang pengukuran apabila diperlukan.
Program PTSL tersebut dilaksanakan pada 19 desa dan kelurahan dr Kota Banjar, dengan rincian target sebagai berikut:
Kelurahan Mekarsari: 35 bidang
Kelurahan Balokang: 75 bidang
Kelurahan Cibeureum: 50 bidang
Kelurahan Situ Batu: 30 bidang
Desa Negarasari: 100 bidang
Desa Jejawar: 50 bidang
Kelurahan Pataruman: 30 bidang
Desa Karyamukti: 50 bidang
Kelurahan Negarsari: 50 bidang
Desa Batulawang: 75 bidang
Desa Binangun: 75 bidang
Desa Mulyasari: 30 bidang
Desa Sukamukti: 50 bidang
Kelurahan Purwaharja: 50 bidang
Desa Raharja: 50 bidang
Desa Mekarharja: 50 bidang
Desa Nanggarsari: 50 bidang
Kelurahan Bojongkantong: 50 bidang
Desa Rejasari: 50 bidang
Total keseluruhan target adalah 1.000 bidang tanah.
Program ini direncanakan selesai dalam satu tahun anggaran, namun diharapkan penyerahan sertifikat kepada masyarakat dapat dilaksanakan paling lambat bulan Juli 2026, apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan kondusif.
Terkait pembiayaan, pelaksanaan PTSL tetap mengacu pada SKB 3 Menteri dengan besaran biaya sebesar Rp150.000,- per bidang. Biaya tersebut dialokasikan untuk keperluan materai, administrasi desa/kelurahan, serta operasional yang dikelola oleh Panitia Desa/Kelurahan.
" Kantor Pertanahan tidak memungut biaya apa pun dari masyarakat. Setiap desa dan kelurahan membentuk panitia yang terdiri dari kepala desa atau lurah, serta dua orang anggota sebagai satuan tugas pengumpul data yuridis," Ucap Asep Defis.
Asep juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga kondisi lapangan yang kondusif, serta memastikan keakuratan data fisik dan data yuridis, mengingat sertifikat yang diterbitkan merupakan sertifikat elektronik sehingga tidak boleh terdapat kesalahan data.
" Masyarakat yang tanahnya telah bersertifikat namun tidak mengetahui keberadaan sertifikatnya tidak diperkenankan mendaftarkan melalui PTSL, karena dapat menimbulkan permasalahan hukum. Demikian pula pada bidang tanah yang telah bersertifikat induk namun telah diperjualbelikan sebagian kepada beberapa pihak, pendaftaran melalui PTSL tidak dapat dilakukan. Untuk kondisi tersebut, masyarakat diarahkan melakukan pendaftaran rutin berupa pemecahan atau pemisahan sertifikat, dengan melampirkan bukti yang sah," ucapnya.
" Oleh karena itu, lanjut Asep, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan memiliki data pertanahan yang kuat dan akurat, serta mengetahui dengan jelas bidang tanah yang telah bersertifikat dan yang belum.
Asep

Posting Komentar