![]() |
| Kajari Anambas, Budhi Purwanto Sampaikan Pencapaian |
Kegiatan tersebut mengusung tema "Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat"
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto mengatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya sekedar memenjarakan orang saja tetapi pada dasarnya pemberantasan tindak pidana korupsi itu yang paling utama adalah untuk pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara sebagai dampak yang timbul dari Tipikor dan sekaligus untuk melakukan perbaikan tata kelola yang menjadi bagian besar dari seluruh Tipikor.
"Saya hanya ingin mengatakan bahwa ketika kita mendengar kata kata pemberantasan tindakan pidana korupsi jangan hanya kemudian fokus kita memidana atau menghukum orang tatapi bagaimana upaya kita untuk menyelamatkan aset dan menyelamatkan kerugian negara." Ucapnya.
Pada kegiatan ini, Kajari turut menyampaikan pencapaian kinerja kejaksaan negeri Kepulauan Anambas dari awal hingga akhir tahun 2025.
"Sejak ditingkatkan status cabang menjadi kejaksaan negeri selama satu tahun ini bahwa pencapaian kami di tahun 2025 di bidang intelijen kita sudah melakukan beberapa kegiatan antara lain, Jaksa menyapa, Jaksa masuk sekolah (JMS), kemudian juga ada kegiatan sosial budaya. Alhamdulillah untuk kegiatan JMS harusnya 4 kali namun kita bisa melaksanakan sebanyak 7 kali yang kita lakukan dengan cara jemput bola di wilayah Kepulauan. Ini memberi jawaban setiap pertanyaan dan solusi dari setiap permasalah hukum di wilayah Kepulauan ini," terangnya.
"Total yang kami terima dalam pemberitahuan dan penyidikan sebanyak 47 perkara dan yang kami nyatakan sudah lengkap kurang lebih sebanyak 38 perkara kemudian sisanya ada yang kita kembalikan karena tidak mencukupi berkas perkara dari 3 perkara, kemudian juga menurut penyidik dihentikan karna tidak cukup bukti hingga dilakukan SP3 dan masih ada 4 perkara lainnya dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum," jelasnya.
Tambahnya lagi ia menyampaikan bahwa jenis tindak pidana, pihaknya masih relatif dominan menangani perkara tindak pidana perlindungan anak khususnya kekerasan pencabulan perempuan dan anak, tindak pidana narkotika, tidak pidana penipuan penggelapan dan juga pencurian.
Sementara terkait tindak pidana korupsi ia menyampaikan bahwa sejak awal 2025 dan akhir tahun 2025, pihaknya baru menangani 2 perkara dengan nilai
Rp880 juta, dan.menyelamatkan kerugian keuangan negara itu sebanyak RP, 384 juta.
Kegiatan peringatan Harkodia tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para mahasiswa STAI PADUKA dan juga dari Awak Media Anambas yang ikut serta hadir dalam silaturahmi dan ditutup dengan Poto bersama.
Yuni S



Posting Komentar