Komjen Pol (P) H. Adang Daradjatun di Kundapil: “Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara”


Komjen Pol (P) H. Adang Daradjatun di Kundapil: “Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara”

Komjen Pol (P) H. Adang Daradjatun di Kundapi

JAKARTA | KEJORANEWS.COM – Persoalan narkotika kembali menjadi sorotan serius dalam Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) VI Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Daradjatun. Kegiatan yang digelar pada Minggu, 13 Juli 2025 di Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, ini menghadirkan dialog terbuka bersama warga terkait berbagai isu hukum, khususnya penanganan narkotika dan revisi Undang-Undang Acara Pidana.

Dalam forum tersebut, Adang menegaskan urgensi pembaruan kebijakan hukum yang mampu membedakan antara pengguna narkoba dan bandar, serta menolak pendekatan pemidanaan terhadap pengguna, khususnya kalangan muda.

 “Anak-anak yang hanya coba-coba narkoba harusnya direhabilitasi, bukan langsung masuk penjara. Kalau tidak, mereka bisa jadi bandar kecil setelah keluar dari Lapas,” tegas Adang yang dikenal vokal memperjuangkan isu hukum dan HAM di DPR RI.

Ia menyoroti bahwa pendekatan represif tanpa solusi pemulihan justru memperparah siklus kecanduan dan kriminalisasi. Menurutnya, pendekatan manusiawi menjadi kunci, terutama terhadap generasi muda yang terjerumus karena pergaulan atau ketidaktahuan.

Adang juga menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Acara Pidana saat ini sedang digodok di Komisi III DPR RI. Dalam pembaruan tersebut, terdapat dua poin penting yang ia kawal:

1. Pendampingan hukum wajib bagi setiap tersangka sejak tahap pemeriksaan awal.

2. Penerapan prinsip restorative justice untuk menyelesaikan perkara ringan secara adil dan sosial.

Ia memberikan ilustrasi tentang pentingnya keadilan sosial dalam hukum.

 “Kasus keluarga yang terlibat perselisihan kecil, seperti sepatu yang disangka dicuri, sebaiknya diselesaikan oleh tokoh masyarakat, bukan langsung diproses secara pidana. Kita ingin hukum ini tidak melukai keadilan sosial,” ujar mantan Wakapolri itu.

Adang meyakini bahwa pendekatan restoratif akan lebih efektif dalam menjaga keutuhan sosial, menghindari trauma hukum, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Di akhir pertemuan, ia juga kembali mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memilih wakil rakyat yang konsisten hadir dan berjuang untuk rakyat, bukan hanya muncul saat kampanye.

“Jangan pilih yang datang hanya saat kampanye. Pilih yang dikenal, yang bisa diajak bicara soal masalah lingkungan, sosial, maupun hukum,” ujarnya menutup acara.

Kegiatan Kundapil ini menegaskan posisi Komjen Pol (P) H. Adang Daradjatun sebagai wakil rakyat yang tidak hanya memahami akar persoalan hukum di masyarakat, tetapi juga memiliki komitmen kuat untuk mendorong reformasi hukum yang lebih adil dan manusiawi.

Anis

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama